KPU menegaskan UU Pemilu tidak mengenal kata penundaan pemilu usai putusan PN Jakpus, namun hanya ada pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Penyelenggaraan pemilu di setiap 5 tahunnya itu tidak sekedar ada di dalam UU Pemilu dalam hal ini Pasal 167 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, tetapi ada dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, artinya penyelenggaraan pemilu setiap 5 tahunnya adalah perintah konstitusi, dan kita ketahui konstitusi bisa berubah kalau diamandemen," ujarnya.
1. Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Perludem: Itu Melanggar KonstitusiAnggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menanggapi putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
KPU Tak Mau Jalankan Perintah Pengadilan Tunda Pemilu 2024KPU tak mau menjalankan putusan PN Jakarta Pusat yang sebelumnya memerintahkan untuk menunda Pemilu 224.
Baca lebih lajut »
Profil Partai Prima, Penggugat KPU hingga Muncul Perintah Pemilu 2024 DitundaPolemik penundaan Pemilu 2024 diawali dengan gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Baca lebih lajut »
Pakar Tegaskan Konstitusi dan Undang-Undang Tak Buka Ruang Pemilu DitundaPakar hukum tata negara mengingatkan konstitusi maupun Undang-Undang Pemilu tidak membuka ruang pemilu ditunda.
Baca lebih lajut »
Keras Banget Pernyataan Ahmad Doli Terhadap Perintah PN Tunda PemiluKeras banget pernyataan Ahmad Doli Kurnia terhadap perintah PN Jakpus terhadap KPU untuk menunda pemilu.
Baca lebih lajut »
Tetap Jalankan Pemilu 2024, Ketua KPU: Dasar Hukum Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Masih SahKPU tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 meski ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara gugatan Partai Prima.
Baca lebih lajut »