Pelanggaran SOP ini diduga mengakibatkan nilai kerugian negara yang dihasilkan tidak akurat dan memunculkan pertanyaan mengenai objektivitas hasil audit.
“Angka 271 trilyun itu bukanlah angka berdasarkan perhitungan ahli sendiri?” Tanya Hakim dalam sidang lanjutan dugaan korupsi timah itu pada Rabu .“Ahli hanya mengadopsi angka yang diperhitungkan oleh ahli lingkungan hidup?”Salah satu ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Saharjo sebelumnya menghitung kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung imbas dari dugaan korupsi pengelolaan timah mencapai Rp271 triliun.
Dalam hal menggunakan ahli untuk melakukan penugasan audit perhitungan kerugian keuangan negara , maka BPKP melalui penyidik harus melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir informasi dari tenaga ahli. “Yang diharuskan dalam pedoman internal audit PKKN yaitu melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir hasil pekerjaan atau atau informasi dari tenaga ahli,” paparnya.“Apakah laporan hasil audit PKKN ini masih dapat dipertanggungjawabkan validitasnya dan terjamin kesahihannya?,” ucap dia.
Hanya saja, analisa dan dokumen yang dipaparkan tidak mampu menjawab pertanyaan Majelis Hakim. Junaedi Saibih mengatakan, saksi yang dihadirkan JPU tidak kredibel lantaran jawabannya tidak sesuai dengan konteks pertanyaan Hakim. Dalam sidang kali ini, Majelis hakim mempertanyakan metode perhitungan kerugian negara yang hanya didasarkan pada perhitungan pembayaran yang dikeluarkan PT Timah. Sedangkan hasil Penjualan bijih timah sebagai pemasukan PT Timah tidak diperhitungkan. Padahal, nilai pemasukan dan pendapatan atau diistilahkan pemulihan kerugian keuangan negara harus menjadi pengurangan kerugian keuangan negara itu sendiri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mantan Bos Timah Ungkap Tak Pernah Lihat Laporan Dokumen Kerugian Negara Rp300 TriliunLaporan kerugian negara tersebut menurut Junaedi belum pernah ditunjukan JPU dan tidak terlampir dalam berkas perkara.
Baca lebih lajut »
Perhitungan Kerugian Negara Rp 300 Triliun Dipertanyakan Saat Sidang Korupsi TimahTerjadi dialog menarik ketika majelis hakim mendesak Suaedi untuk menjelaskan letak kerugian PT Timah.
Baca lebih lajut »
Menyongsong KTT Iklim 2024Negara-negara berkembang, terutama negara-negara kepulauan kecil, adalah kelompok paling rentan risiko iklim terbesar.
Baca lebih lajut »
Real Asia! Inilah Daftar Anggota AFC Jika Tidak Dihuni Negara Timur TengahAFC akan diisi negara-negara asli Asia jika tak ada negara-negara Timur Tengah
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nilai Perhitungan Kerugian Tidak Sesuai SOPJPNN.com : Kuasa hukum terdakwa korupsi pengelolaan timah, Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih menilai auditor BPKP telah melanggar SOP dalam penetapan keru
Baca lebih lajut »
Trump Media Bukukan Kerugian Hingga Rp300 Miliar pada Kuartal III 2024Gold
Baca lebih lajut »