Denda pelanggar protokol kesehatan mulai dari teguran sampai denda Rp 100 ribu.
REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan yang juga mengatur sanksi denda kepada pelanggar. Penerbitan Pergub itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 sehingga sanksi denda akan berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak mewajibkan karyawannya menggunakan masker, tidak menyediakan fasilitas cuci tangan dan tidak mengatur jarak antara pelanggan akan dikenakan sanksi berjenjang mulai dari teguran lisan, denda Rp1 juta, penghentian sementara dan hingga pencabutan izin usaha.
Ia menambahkan, Pergub tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan kemungkinan akan efektif diterapkan dalam kurun waktu satu bulan ke depan. Selama tahap sosialisasi, kata Murlin, pihaknya akan terus mengimbau dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, sehingga angka kasus positif Covid-19 di daerah itu dapat ditekan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemkab Boyolali Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan |Republika OnlinePelanggar protokol kesehatan bisa dikenaik sanksi ringan hingga berat
Baca lebih lajut »
Cara Satpol PP Lacak Pelanggar Protokol Kesehatan yang Kena Denda ProgresifDenda progresif dikenakan terhadap pelanggar dengan kesalahan berulang. Besar denda bergantung pada kali ke berapa melanggar protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »
Infografis Ini Protokol Kesehatan di Bioskop |Republika OnlinePembatasan waktu di dalam ruangan bioskop tidak lebih dari dua jam.
Baca lebih lajut »
Wisatawan Gunung Bromo Wajib Patuhi Protokol Kesehatan |Republika OnlinePembukaan Gunung Bromo juga dilakukan bertahap dengan menerapkan sistem kuota
Baca lebih lajut »
Destinasi Wisata Wajib Terapkan Protokol Kesehatan |Republika OnlineDi Kabupaten Kuningan terdapat 174 destinasi wisata dan kebanyakan wisata alam
Baca lebih lajut »
Kesalahan Protokol Kesehatan Ditemukan Saat Simulasi Pilkada |Republika OnlineKesalahan protokol kesehatan dalam simulasi pilkada dapat menambah kasus Covid-19.
Baca lebih lajut »