Perdebatan antara finalitas dan falibilitas putusan merupakan isu yang kerap muncul dalam studi hukum, terutama hukum acara. Peninjauan kembali (PK) sebagai sebuah upaya hukum luar biasa sejak awal mengandung perdebatan antara dua kutub pandangan ini
Perdebatan antara finalitas dan falibilitas putusan merupakan isu yang kerap muncul dalam studi hukum , terutama hukum acara . Hal pertama beranjak dari argumentasi bahwa suatu putusan hakim seharusnya bersifat final, selesai setelah diputuskan. Alasannya, rangkaian proses peradilan pada berbagai tahapan sudah cukup untuk menyatakan semua fakta dan hukumnya selesai diperiksa.
Sementara itu, di kutub yang berseberangan, paradigma falibilitas berangkat dari asumsi bahwa tidak ada proses peradilan yang sempurna. Hakim bisa saja salah dalam merumuskan putusan sekalipun sudah melewati berbagai rangkaian proses pemeriksaan. Untuk itu, mekanisme buat menguji putusan hakim mesti selalu terbuka.Peninjauan kembali (PK) sebagai sebuah upaya hukum luar biasa sejak awal mengandung perdebatan antara dua kutub pandangan in
Finalitas Falibilitas Putusan Studi Hukum Hukum Acara Peninjauan Kembali PK
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perdebatan Finalitas dan Falibilitas Putusan dalam Studi HukumPerdebatan antara finalitas dan falibilitas putusan merupakan isu yang kerap muncul dalam studi hukum, terutama hukum acara. Artikel ini membahas argumentasi dari kedua kutub pandangan tersebut dan pentingnya mekanisme untuk menguji putusan hakim.
Baca lebih lajut »
Putusan MK Masih jadi Perdebatan, Partai Garuda: Sudah Final dan MengikatMK jadi sorotan publik di Tanah Air gegara putusan kontroversialnya dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan syarat capres-cawapres dari kepala daerah.
Baca lebih lajut »
Apakah Putusan Etik Anwar Cs Bisa Gugurkan Putusan MK soal Cawapres?Putusan MKMK hanya bisa berdampak jika ada permohonan pengujian baru terhadap Pasal 169 yang telah diberi penafsiran berbeda oleh MK melalui Putusan No 90/2023.
Baca lebih lajut »