Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Ilustrasi mata uang kripto. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia .
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.
ASET KRİPTO REGULASI OJK BI PERBANKAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Terbitkan Aturan Perdagangan Aset KriptoOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto, sebagai bagian dari perpindahan pengawasan dari Bappebti ke OJK.
Baca lebih lajut »
OJK Akan Menguasai Perdagangan Aset KriptoMulai 10 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggantikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai regulator aset kripto.
Baca lebih lajut »
Perdagangan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK, BI Awasi Derivatif Keuangan Pasar Uang dan ValasSelama Januari-November 2024, transaksi aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp 556,53 triliun atau meningkat 356,16 persen secara tahunan.
Baca lebih lajut »
OJK optimis transisi pengawasan aset kripto ke OJK berjalan lancarOJK memastikan transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti berjalan sesuai target dan akan mengambil alih penuh pengawasan pada 10 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
OJK Sebut Investor Aset Kripto Indonesia Meningkat Gegara IniOJK mencatat tren positif investor aset kripto di Indonesia, dengan 21,63 juta investor per Oktober 2024.
Baca lebih lajut »
OJK Terbitkan Aturan Main Aset Kripto, Ini IsinyaOJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).
Baca lebih lajut »