Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto, sebagai bagian dari perpindahan pengawasan dari Bappebti ke OJK.
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menerbitkan aturan main perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto. Penerbitan ini dilakukan dalam rangka perpindahan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ) ke OJK tahun depan. Ketentuan tentang perdagangan aset keuangan digital tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (P OJK 27/2024).
Melalui POJK itu, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto. POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). UU itu salah satunya mengatur pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Dalam Pasal 6 ayat 1(e), tertulis bahwa OJK “melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto”. “Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi,” kata OJK dalam keterangan tertulis pada Selasa, 24 Desember 2024. Fase pertama yang bakal dilakukan OJK adalah soft landing pada awal masa peralihan dari Bappebti ke OJK. Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan. Lalu di fase ketiga akan dilakukan pengembangan. Adapun POJK 27/2024 mengadopsi peraturan Bappebti tentang aset keuangan digital. Namun POJK disusun dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar praktik baik (best practices) dan pengaturan di sektor jasa keuangan. POJK ini dibuat untuk memastikan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melakukan perdagangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien
Aset Kripto OJK Bappebti Perdagangan Digital UU PPSK
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK terbitkan peraturan tentang penyedia likuiditas perdagangan efekOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan ...
Baca lebih lajut »
OJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Penyedia Likuiditas Bursa EfekBerita OJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Penyedia Likuiditas Bursa Efek terbaru hari ini 2024-12-16 22:23:48 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
OJK Terbitkan 2 Aturan Terkait Kecukupan Likuiditas Bagi Bank UmumOJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR)
Baca lebih lajut »
OJK Terbitkan Aturan Main Aset Kripto, Ini IsinyaOJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).
Baca lebih lajut »
OJK terbitkan aturan tentang aset kripto jelang transisi dari BappebtiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset ...
Baca lebih lajut »
Kemendag terbitkan aturan baru untuk perdagangan antarpulauKementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 sebagai upaya meningkatkan tata kelola perdagangan ...
Baca lebih lajut »