Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan ...
POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian efek
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar. “POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M Ismail Riyadi di Jakarta, Senin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Cabut 1 Izin Pinjol dan 1 MultifinanceOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menegakkan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan.
Baca lebih lajut »
OJK Minta Indusri Jasa Keuangan untuk Bantu Program 3 Juta RumahOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan instruksi agar industri jasa keuangan mendungkung program prioritas Pemerintah.
Baca lebih lajut »
Kerugian Konsumen Tembus Rp2,5 Trilun Imbas Jadi Korban PenipuanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa konsumen banyak menjadi korban penipuan di lembaga jasa keuangan.
Baca lebih lajut »
OJK Lantik Jajaran Satuan Kerja Kantor Pusat dan Kepala OJK DaerahOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melantik pimpinan baru Satuan Kerja Kantor Pusat dan Kepala OJK Daerah.
Baca lebih lajut »
OJK Luncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan Bagi DisabilitasOtoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara).
Baca lebih lajut »
Otoritas Jasa Keuangan Adalah Lembaga Pengawas Sektor Keuangan IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Pelajari fungsi dan wewenangnya.
Baca lebih lajut »