Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti resmi mengubah jalur zonasi menjadi jalur domisili .
Selain itu, nama Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB juga diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB. Melansir Kompas.id, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Perbedaannya dengan zonasi yaitu jika zonasi mengacu pada jarak, sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah.Dalam pasal 17 draf rancangan peraturan Mendikdasmen disebutkan bahwa calon murid yang akan mendaftar melalui jalur domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Jika tidak memiliki KK karena kondisi tertentu, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari lurah setempat yang menyatakan bahwa calon murid tersebut telah berdomisili di wilayahnya dalam satu tahun terakhir. Pemerintah daerah melalui dinas pendidikannya akan memetakan domisili calon murid baru sebagai acuan untuk menentukan batasan wilayah domisili. Adapun persentase jalur domisili di jenjang SD minimal 70 persen, SMP minimal 30 persen, dan SMA sederajat 30 persen. Penentuan persentase diserahkan kepada pemerintah daerah dengan mempertimbangkan jumlah calon murid baru dengan kemampuan daya tampung sekolah.
Jalur Domisili Mendikdasmen Ppdb 2025 Spmb 2025
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendikdasmen Ganti PPDB dengan SPMB, Jalur Zonasi Diganti Jalur DomisiliKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini mencakup penggantian jalur zonasi dengan jalur domisili yang lebih mengutamakan domisili murid dengan sekolah, serta beberapa penyesuaian persentase jalur di jenjang SMP dan SMA.
Baca lebih lajut »
SPMB 2025 Hadirkan 4 Jalur Penerimaan, Sistem Zonasi Diganti DomisiliKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan pembaruan pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, terutama terkait jalur penerimaan yang kini ada 4, yaitu prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi. Jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat dan menekankan adanya jalur penerimaan lainnya.
Baca lebih lajut »
SPMB 2025: Kemendikdasmen Buka 4 Jalur Penerimaan MuridMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan pengganti PPDB, yaitu SPMB 2025, akan membuka 4 jalur penerimaan. Jalur-jalur tersebut adalah domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Jalur domisili merupakan penyempurnaan dari jalur zonasi yang digunakan pada PPDB. Penerapan SPMB 2025 akan lebih teknis dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru di tahun 2025 yang saat ini tengah disempurnakan melalui uji publik.
Baca lebih lajut »
Bakal Direvisi, Apa Perbedaan Sistem PPDB Zonasi dengan Jalur Domisili?Sistem PPDB Zonasi akan disempurnakan menjadi Jalur Domisili. Apa perbedaannya? Simak di sini.
Baca lebih lajut »
PPDB Zonasi Berganti SPMB, Domisili di Kartu Keluarga Tak Jadi AcuanPemerintah berencana mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Berbasis Zona (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini dilakukan untuk mencegah manipulasi dokumen kependudukan dan agar lebih familiar di kalangan masyarakat. Dalam sistem baru, domisili yang tertera di Kartu Keluarga (KK) tidak lagi menjadi acuan penerimaan siswa. Jika siswa tidak tertampung di sekolah negeri, mereka akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung pemerintah daerah (pemda).
Baca lebih lajut »
SPMB: Perbedaan Utama dengan PPDB dan Transparansi Data SekolahMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan perbedaan mendasar antara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), termasuk pembagian persentase jalur penerimaan serta transparansi data sekolah.
Baca lebih lajut »