Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 198 ayat 1 menjelaskan bahwa Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas tahun) atau sudah pernah kawin, mempunyai hak memilih.
Dengan demikian, mereka yang dikatakan Pemilih Pemula adalah Pemilih yang baru menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali, Rentang usia 17-35 tahun disebut juga pemilih muda serta Pensiunan TNI/Polri.
Karakteristik pemilih pemula sangat dekat dengan teknologi dan intrnet, lebih toleran dan berfikiran terbuka, bersikap kritis dan analitis,berfikiran rasional dan antusiasme tinggi, serta haus perubahan. Signifikasi Suara Pemilih Pemula termasuk kategori pemilih muda yang independen, kritis dan rasional.
Pemilu juga merupakan mekanisme menuju perubahan. Oleh karena itu kontribusi nyata yang bisa diberikan untuk mewujudkan perubahan tersebut adalah dengan berpartisipasi dalam pemilu. Tujuan dari pemilu dan Pemilihan memberikan kesempatan bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk berpartisipasi menggunakan hak politiknya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
72.000 Pemilih Pemilu 2024 di Malut Tidak Memenuhi Syarat, Ada TNI-Polri AktifKPU Malut menemukan ada 72.000 pemilih tidak memenuhi syarat selama proses coklit data pemilih Pemilu 2024. Ada anggota TNI-Polri aktif.
Baca lebih lajut »
Beri 53 Surat Perbaikan, Bawaslu Dorong KPU Surabaya Lebih TerbukaSejumlah temuan muncul dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih Pemilu 2024 di Kota Surabaya.
Baca lebih lajut »
Isu Penundaan Pemilu Dimainkan Sejumlah EliteDinamika penundaan pemilu 2024 tidak hanya melanggar UU Pemilu, diduga ada permainan dari sejumlah elite politik.
Baca lebih lajut »
Partai Prima Sepakat Pemilu Tak Ditunda, Asalkan Jadi Peserta Pemilu 2024Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo mengaku tak masalah apabila harus cabut tuntutannya di PN Jakpus. Namun, dengan syarat partainya menjadi peserta Pemilu 2024
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Sebut Pelaksanaan Pemilu 5 Tahun Sekali Hanya Bisa Diubah dengan Muatan KonstitusiAturan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) lima tahun sekali merupakan isi konstitusi, dan hanya bisa diubah dengan muatan konstitusi.
Baca lebih lajut »
Peneliti BRIN: Penundaan Pemilu 2024 Sama Saja Makar! |Republika OnlinePemilu tidak dilaksanakan secara berkala lima tahun sekali maka melanggar konstitusi.
Baca lebih lajut »