Direktur Utama Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan divonis satu tahun delapan bulan. Ia dinyatakan bersalah menyuap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.
Sidang vonis terhadap Hutama sendiri sudah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 6 Mei 2021 lalu. Namun putusan terhadap Hutama Yonathan tercantum dalam SIPP PN Bandung.
Berdasarkan data SIPP tersebut, Hutama Yonathan divonis selama satu tahun dan delapan bulan penjara. Hutama juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurungan. Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar membenarkan soal vonis Hutama Yonathan tersebut. Dia menyebut putusan sudah dibacakan.Sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan didakwa menyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. Hutama menyuap Ajay senilai Rp 1,6 miliar guna memuluskan proyek pembangunan gedung rumah sakit baru di Kota Cimahi.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi rantau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang secara bertahap senilai total Rp 1,6 miliar kepada Ajay Muhammad Priatna," ujar jaksa penuntut umum KPK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satgas Covid-19 Bubarkan Pembagian Rapor SMA 5 CimahiPihak sekolah sudah berusaha menerapkan protokol kesehatan dengan membagi kegiatan menjadi dua sesi.
Baca lebih lajut »
75 Komunitas Seni di Cimahi Gelar Pertunjukan Daring |Republika OnlinePara pelaku budaya di Cimahi belum dapat optimal melakukan kegiatan pertunjukan
Baca lebih lajut »
Novel: Kalau Habib Rizieq Dipenjara, Jokowi dan Rakyatnya Juga Harus DihukumHabib Rizieq Shihab divonis hukuman penjara selama delapan bulan atas kasus kerumunan. HabibRizieq
Baca lebih lajut »
Belajar Tatap Muka di Depok Tunggu Peraturan Wali KotaSesuai rencana, pembahasan PTM akan digelar di minggu ketiga bulan Juni tahun ini.
Baca lebih lajut »
Demokrat: Sekjen PDIP Hasto Fokus Saja pada Kasus Harun MasikuNama Hasto Kristianto disebut dalam persidangan kasus suap pergantian antarwaktu yang melibatkan Harun Masiku sebagai penyuap.
Baca lebih lajut »
Mengenal Kota yang Tertelan BumiCorcoran adalah salah satu kota yang terus tenggelam dari tahun ke tahun sehingga membuatnya seolah tertelan Bumi.
Baca lebih lajut »