Habib Rizieq Shihab divonis hukuman penjara selama delapan bulan atas kasus kerumunan. HabibRizieq
jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menyebut Habib Rizieq Shihab tak pantas untuk dihukum, apalagi sampai dipenjara selama delapan bulan atas kasus kerumunan. “Habib Rizieq harusnya bebas murni karena sudah bayar denda dan sudah minta maaf karena beliau adalah pejuang melawan Covid-19,” kata Novel kepada JPNN, Minggu . Dia menerangkan salah satu bukti nyata adalah laskar Front Pembela Islam yang turun untuk menyemprotkan cairan disinfektan.
Baca Juga: “Bahkan sampai ke gereja dan aksi kemanusiaan lainnya di masa pandemi Covid-19,” kata dia. Novel yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menyinggung kasus kerumunan yang dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. “Khofifah dengan minta maaf lolos saja tuh dia,” ujar Novel.Baca Juga: Selain itu, Novel juga menyebut Presiden Joko Widodo sering menyebabkan kerumunan bersama rakyatnya.