Heryanto Tanaka menggelontorkan uang sebesar itu karena merasa diperlakukan tak adil.
Sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati digelar kembali di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu . Terungkap penyuap hakim agung Heryanto Tanaka mengeluarkan dana Rp 15 miliar untuk pengurusan tiga perkara di MA.dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA menghabiskan dana hingga Rp 37 miliar. Dana tersebut digunakan tidak hanya untuk penanganan kasasi perdata terhadap Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Jaksa Penuntut Umum KPK menanyakan peran saksi Sutikna dalam kasus yang menjerat bosnya. Termasuk uang yang dikeluarkan untuk mengurus ketiga perkara tersebut di MA.Sejak awal kasus perkara KSP Intidana pada tahun 2015 hingga terakhir, dia mengaku, Heryanto Tanaka mengeluarkan dana mencapai Rp 37 miliar dari kantong pribadi. Dana tersebut digelontorkan agar aset Rp 34 miliar di KSP Intidana miliknya dikembalikan.
Sedangkan uang sebesar Rp 15 miliar dari total dana Rp 37 miliar digunakan untuk mengurus ketiga perkara tersebut. Hal itu terungkap saat hakim menanyakan dana Rp 15 miliar yang diungkapkan saksi untuk mengurus tiga perkara itu."Tapi totalnya dari awal tahun 2015 ada Rp 37 miliar," ujar saksi. Jaksa pun menanyakan hubungan antara Yosep Parera kuasa hukum Heryanto Tanak dengan staf MA Desy Yustria. Ia menyebut mereka memiliki urusan untuk membantu perkara. Termasuk hubungan Dadan dan Heryanto Tanaka, disebut memiliki hubungan bisnis dan pengurusan perkara di MA.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Resmi! 896 Korban KSP Indosurya Ajukan Kasasi ke MASebanyak 896 korban KSP Indosurya mengajukan upaya akhir kasasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
Baca lebih lajut »
Koalisi Kawal Pemilu Bersih Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY atas Dugaan Pelanggaran Kode EtikKoalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan Majelis Hakim PN Jakpus yang mengadili gugatan Partai Prima ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu juga telah diterima oleh KY
Baca lebih lajut »
Hormati Putusan Hakim PN Jakpus, Romy PPP: Biasa Kejutan Jelang PemiluPolitikus PPP Romahurmuziy menghormati putusan hakim PN Jakpus soal penundaan pemilu. Menurutnya, kejutan-kejutan ini kerap terjadi menjelang pemilu. via detik_jatim
Baca lebih lajut »
KY Terima Laporan Koalisi Sipil soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakarta PusatKY menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil soal dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan penundaan Pemilu
Baca lebih lajut »
Eksaminasi Putusan Penundaan Pemilu, Usut Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan HakimEksaminasi putusan dapat menjadi ruang bagi publik untuk menilai apakah sebuah proses persidangan, pertimbangan hukum, dan putusannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan keadilan bagi masyarakat. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »