Penyidik Kejaksaan Agung bakal menambah pasal sangkaan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya.
TEMPO.CO, Jakarta - 'Jadi ada progress yang kuat untuk menambah pasal lagi, dia akan kami tambah dengan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 soal permufakatan,' kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kepada Tempo pada 24 Agustus 2020 malam.Febrie menjelaskan, penambahan pasal sangkaan itu merupakan usul dari seluruh penyidik yang bekerja dalam kasus ini.
'Iya semua penyidik sudah usul menambah kekuataan,' ujar Febrie.Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dan menahannya pada 12 Agustus 2020. Penyidik menjerat Jaksa Pinangki dengan Pasal 5 ayat , Pasal 11, dan Pasal 12 a dan b UU 20/2001 Tipikor.Febrie mengatakan, dugaan uang yang diterima oleh Jaksa Pinangki terkait dengan proses penerbitan fatwa di Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra yang sempat buronan selama 11 tahun.'Obyeknya fatwa MA.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MAKI: Eks Kantor Jaksa Pinangki Ada di Gedung Utama Kejagung yang TerbakarKoordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Pinangki sebelumnya berkantor di salah satu ruangan di gedung utama itu. Kantor Pinangki ada di lantai 3. Begini katanya: GedungKejagung
Baca lebih lajut »
ICW Curiga Kebakaran Kejagung terkait Jaksa Pinangki, Ini Respons KPK'Terkait peristiwa kebakaran di Kejagung, tentu lebih bijak jika menunggu hasil pemeriksaan penyebab kebakaran tersebut dari pihak-pihak yang berkompeten untuk itu,' kata Plt Jubir KPK Ali Fikri. Kejagung KPK
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Diduga Tahu Kongkalikong Jaksa Pinangki dengan Djoko TjandraJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin diduga mengetahui kepergian Jaksa Pinangki ke Malaysia untuk bertemu Djoko yang memiliki nama asli Joko Soegiarto Tjandra. jaksapinangki djokotjandra
Baca lebih lajut »
Mahfud Pastikan Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki AmanMahfud MD memastikan berkas perkara kasus-kasus besar aman dari kobaran api di Gedung Kejaksaan Agung.
Baca lebih lajut »
Proposal Fatwa US$ 100 Juta dari Jaksa Pinangki kepada Joko TjandraJaksa Pinangki mengajukan proposal fatwa untuk pembebasan Joko Tjandra seharga US$ 100 juta. Jaksa Pinangki juga mengaku melaporkan pertemuannya dengan Joko Tjandra kepada Jaksa Agung.
Baca lebih lajut »