Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini

Penyelundupan Benih Lobster Berita

Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
Benih Bening LobsterBea Cukai KepriBea Cukai
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 40%
  • Publisher: 59%

JPNN.com : Sinergi Bea Cukai dan instansi terkait kembali menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih bening lobster di wilayah Kepri

jpnn.com, KARIMUN - Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersinergi dengan Bea Cukai Batam, Direktorat P2 Bea Cukai , Bareskrim Polri , Lantamal IV, dan Bakamla menggagalkan dua kali penyelundupan ratusan ribu benih bening lobster ke luar perairan Indonesia.Kepala Subbagian Humas dan Rumah Tangga Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri Robby Candra mengungkapkan kedua penindakan dilakukan pihaknya terhadap high speed craft .

Baca Juga:Penindakan pertama berlokasi di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan dengan hasil penindakan berupa 46 boks berisi 237 ribu ekor benih bening lobster. Kemudian penindakan kedua berlokasi di Perairan Tandur dengan hasil penindakan berupa 42 boks berisi kurang lebih 189 ribu ekor benih bening lobster.

“Nilai barang pada penindakan pertama sebesar Rp 23,8 miliar, sementara penindakan kedua bernilai Rp 19,2 miliar. Total seluruhnya mencapai Rp 43 miliar,” ungkap Robby Candra. Baca Juga:Untuk menjaga kelestariannya kini seluruh benih bening lobster telah dilepasliarkan di dua Lokasi berbeda.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Benih Bening Lobster Bea Cukai Kepri Bea Cukai Bareskrim Polri Bakamla Lantamal VI Karimun

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bea Cukai Kepri Tindak Dua Penyelundupan Benih Bening Lobster Bernilai Rp43 MiliarBea Cukai Kepri Tindak Dua Penyelundupan Benih Bening Lobster Bernilai Rp43 MiliarNilai barang pada penindakan pertama sebesar Rp23,8 miliar, sementara penindakan kedua bernilai Rp19,2 miliar. Total seluruhnya mencapai Rp43 miliar.
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Kepri Tindak Dua Penyelundupan Benih Bening Lobster Bernilai Rp43 MiliarBea Cukai Kepri Tindak Dua Penyelundupan Benih Bening Lobster Bernilai Rp43 MiliarBerita Bea Cukai Kepri Tindak Dua Penyelundupan Benih Bening Lobster Bernilai Rp43 Miliar terbaru hari ini 2024-10-28 16:40:20 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Kepri Tindak 2 Penyelundupan Benih Bening Lobster Bernilai Rp43 MiliarBea Cukai Kepri Tindak 2 Penyelundupan Benih Bening Lobster Bernilai Rp43 MiliarHasil penindakan pertama telah dilepasliarkan pada 15 Oktober 2024 di Perairan Anak Kenipan Batu Karimun
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Cegah Penyelundupan Rokok dan Smartphone Ilegal Modus Kompartemen Palsu di RiauBea Cukai Cegah Penyelundupan Rokok dan Smartphone Ilegal Modus Kompartemen Palsu di RiauKantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Bengkalis gagalkan upaya penyelundupan 17.000 batang rokok ilegal dan 109 unit smartphone.
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5 Kilogram dalam Bungkus Teh Asal MalaysiaBea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5 Kilogram dalam Bungkus Teh Asal MalaysiaDIN Bea Cukai bersama dengan Kantor Wilayah Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia di Pelabuhan Teluk NibungBea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia di Pelabuhan Teluk NibungDirektorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia. Penindakan berawal dari informasi adanya salah satu anak buah kapal (ABK) yang membawa narkotika.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 18:49:36