Edukasi kepada remaja terkait kesehatan reproduksi mesti digencarkan oleh pemerintah.
bagi anak usia sekolah dan remaja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan terus mengundang pro dan kontra. Merespons dinamika tersebut, pemerintah mesti segera melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi yang komprehensif kepada masyarakat terkait dengan regulasi tersebut.
Menanggapi polemik mengenai penyelenggaraan layanan kesehatan reproduksi bagi remaja, Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk membaca secara utuh PP tersebut, terutama terkait dengan ketentuan pemenuhan kesehatan reproduksi, yang disesuaikan dengan siklus hidup manusia dan kebutuhannya, dalam hal ini bagi anak usia sekolah dan remaja.
Papan informasi mengenai metode kontrasepsi terpajang di depan salah satu ruang perawatan di RSUD Pandan Arang, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat . Penggunaan alat kontrasepsi pascamelahirkan dapat menjadi salah satu upaya untuk menjaga jarak kehamilan yang kemudian dapat mencegah risiko tengkes pada anak.
Alat kontrasepsi juga perlu dipastikan dapat diakses oleh anak perempuan dan perempuan korban kekerasan seksual. Hal ini penting untuk mencegah kemungkinan kehamilan tidak dikehendaki akibat tindak kekerasan seksual atau pemaksaan perkawinan akibat kehamilan yang tidak diinginkan. Sementara itu, dari data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, pada tahun 2023 untuk perkawinan tercatat 41.852 dispensasi perkawinan bagi pasangan yang salah satu atau keduanya berusia di bawah 19 tahun. Dari data global diketahui bahwa 9 dari 10 perkawinan anak dihadapi oleh anak perempuan.
Utama Alat Kontrasepsi Pp Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Alat kontrasepsi: Aturan pemerintah tentang penyediaan 'alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja' menuai polemikPeraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan yang baru-baru ini didengungkan menuai kontroversi. Ada satu pasal yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja mengundang polemik tajam di masyarakat.
Baca lebih lajut »
Kontroversi PP Jokowi Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar, Begini Kata DPRKebijakan penyediaan alat kontrasepsi tersebut tertuang di PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan
Baca lebih lajut »
Peraturan Pemerintah soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa Jadi SorotanPemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Baca lebih lajut »
PP soal Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar Dikritik, Komisi X DPR: Nalarnya ke Mana?Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengkritisi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »
DPR: Penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa tak sesuai amanat DiknasWakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan ...
Baca lebih lajut »
Kritik PP Jokowi Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Komisi X DPR: Nalarnya ke Mana?Fikri menilai penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sama saja membolehkan tindakan seks bebas kepada pelajar.
Baca lebih lajut »