Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan yang baru-baru ini didengungkan menuai kontroversi. Ada satu pasal yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja mengundang polemik tajam di masyarakat.
Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan yang baru-baru ini didengungkan menuai kontroversi. Ada satu pasal yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja mengundang polemik tajam di masyarakat.
“Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” ujar Netty pada Minggu .Berdasarkan isi dari dokumen regulasi tersebut, bagian “penyediaan alat kontrasepsi” dalam konteks usia sekolah dan remaja tidak dijelaskan lebih lanjut.
Hasto menekankan pihaknya akan “duduk bersama” dengan Kementerian Kesehatan juga berbagai pakar termasuk tokoh agama untuk merumuskan aturan tersebut secara teknis. Ini bukanlah yang pertama kalinya pemerintah menuai kritik ihwal kebijakan yang berkenaan dengan pelayanan alat kontrasepsi. Pasal 103 mengatur upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Ayat di Pasal 103 mengatur tentang pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi termasuk perilaku seksual berisiko dan menjaga kesehatan reproduksi.
Adapun Pasal 108 dalam PP tersebut juga menyebut “lembaga keagamaan, rumah ibadah, atau kantor urusan agama” sebagai tempat-tempat program kesehatan reproduksi selain fasilitas pelayanan kesehatan.Netty Prasetiyani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi IX yang membidangi kesehatan dan kependudukan, dalam pernyataannya menyebut PP yang ditandatangani pada tanggal 27 Juli tersebut “dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja”.
“Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?” ujarnya. Sejumlah pengguna akun X mendukung penggunaan kondom pada usia remaja untuk menghindari kehamilan yang tidak diinginkan juga penyakit menular seksual.Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, ketika dihubungi menegaskan pelayanan kontrasepsi “bukan untuk semua remaja” melainkan “remaja yang sudah menikah tetapi menunda kehamilan”.
“Kita tahu ada remaja yang sudah menikah di usia 15 tahun. Jadi jelas sebenarnya di Pasal 109 pelayanan kontrasepsi ditujukan bagi PUS dan kelompok usia subur yang beresiko. Jadi bukan untuk semua remaja,” tegas Nadia. “ bukan mengajari tentang hubungan seks bagaimana cara merawat dan melindungi kesehatan reproduksi bagi laki-laki dan perempuan,” ujar Hasto.
“Mayoritas laki-laki dan perempuan itu berhubungan seks pertama kali ada di usia 15-19 tahun. Semakin ke sini, semakin muda usianya. Sementara rata-rata usia pernikahan pada perempuan adalah 22 tahun.” Di sisi lain, Tunggal mengaku skeptis mengenai apakah PP Nomor 28 Tahun 2024 ini akan benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Disinggung mengenai pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2024 dalam konteks kaidah-kaidah agama, Tunggal mengatakan tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Peraturan Pemerintah soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa Jadi SorotanPemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Baca lebih lajut »
OJK Pastikan Aturan Motor dan Mobil Wajib Asuransi Masih Tunggu Peraturan Pemerintah"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut," lanjutnya.
Baca lebih lajut »
Netty DPR Minta Pemerintah Cabut Aturan soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia SekolahAnggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 soal Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Baca lebih lajut »
Kebijakan Energi Nasional Direvisi, Menteri ESDM Beberkan AlasannyaPemerintah kini tengah melakukan pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Baca lebih lajut »
5 Cara Menyimpan Alat-alat Kebersihan Beserta Lokasi yang Tepat di RumahAlat kebersihan adalah perlengkapan di rumah yang pasti dipakai setiap hari, maka harus ditempatkan di spot yang terjangkau.
Baca lebih lajut »
Nasib Petugas Damkar Depok Usai Viralkan Alat-Alat Dinas yang Rusak, Berujung BeginiPetugas damkar Dinas Pemadam Kebakaran di Kota Depok, Sandi Butar Butar yang sebelumnya viral membuat video room tour alat rusak berakhir pemanggilan dari kepala Damkar.
Baca lebih lajut »