Penyebar Temuan BPK Soal Pemborosan Anggaran di DKI Cuma Sensasi

Indonesia Berita Berita

Penyebar Temuan BPK Soal Pemborosan Anggaran di DKI Cuma Sensasi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 92%

PEMPROV DKI sudah selesai menindaklanjuti sejumlah temuan BPK RI pada LKPD Tahun Anggaran 2020 yang belakangan menjadi sorotan publik. Mereka yang menyebarkan tidak paham.

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah selesai menindaklanjuti sejumlah temuan BPK RI pada LKPD Tahun Anggaran 2020 yang belakangan menjadi sorotan publik. Namun, perlu diketahui, rekomendasi yang disampaikan BPK kepada Pemprov DKI Jakarta adalah perbaikan administrasi untuk ke depannya dan telah dinyatakan bahwa tidak ada kerugian daerah yang ditimbulkan.

Syaefuloh menegaskan, sejumlah temuan BPK pada LKPD 2020 bersifat administratif yang tidak berdampak terhadap kewajaran laporan keuangan dan tidak berdampak juga terhadap opini. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tetap dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, karena memang tidak ada kerugian daerah atas temuan tersebut.

Kedua, temuan kekurangan penerimaan daerah, seperti sewa/denda belum dipungut atau pajak belum dibayar, maka tindak lanjutnya adalah menagih dan setorkan ke kas negara/daerah. Ketiga, temuan administratif yang mana tidak ada satupun ketentuan perundangan yang dilanggar dan tidak ada kewajiban tindak lanjutnya untuk mengembalikan/menyetorkan dana ke kas negara/daerah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Temuan BPK: Pemprov DKI Masih Bayar Gaji Pegawai yang Sudah MeninggalTemuan BPK: Pemprov DKI Masih Bayar Gaji Pegawai yang Sudah MeninggalAda 57 pegawai yang sudah wafat masih menerima gaji/TKD/TPP.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI soal Temuan BPK: Rp 200 Juta Sudah Kembali, Sisanya Masih ProsesPemprov DKI soal Temuan BPK: Rp 200 Juta Sudah Kembali, Sisanya Masih ProsesWagub DKI buka suara terkait temuan Rp 862 juta untuk bayar gaji pegawai wafat-pensiun. Riza menyebut Rp 200 juta sudah dikembalikan dan sisanya masih proses.
Baca lebih lajut »

Kelebihan Bayar PNS Rp 862,7 Juta, Pemprov DKI Tegas sudah Penuhi Rekomendasi BPKKelebihan Bayar PNS Rp 862,7 Juta, Pemprov DKI Tegas sudah Penuhi Rekomendasi BPKPemprov DKI telah tindaklanjuti temuan BPK mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai.
Baca lebih lajut »

Khawatir Audit BPK, Serapan Anggaran Daerah Masih RendahKhawatir Audit BPK, Serapan Anggaran Daerah Masih RendahPemerintah pusat telah berkali-kali meminta pemerintah daerah mempercepat serapan anggaran, terutama untuk penanganan pandemi Covid-19. Kepala daerah diharap tak khawatir karena sudah ada jaminan dari penegak hukum. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Temuan BPK: DKI Jakarta Bayar Gaji dan Tunjangan Kinerja Pegawai yang Sudah Wafat dan PensiunTemuan BPK: DKI Jakarta Bayar Gaji dan Tunjangan Kinerja Pegawai yang Sudah Wafat dan Pensiun'Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862,7 juta,' demikian laporan BPK | Megapolitan
Baca lebih lajut »

Wagub DKI Jakarta soal Temuan BPK: Sebagian Kelebihan Bayar Gaji PNS Sudah DikembalikanWagub DKI Jakarta soal Temuan BPK: Sebagian Kelebihan Bayar Gaji PNS Sudah DikembalikanBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut DKI Jakarta kelebihan bayar gaji PNS hingga Rp 862,7 juta.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 00:26:36