Penundaan Hukuman bagi Edward Hutahayan, Terdakwa yang Pernah Ancam Hancurkan Gedung Kemenkominfo

Kemenkominfo Berita

Penundaan Hukuman bagi Edward Hutahayan, Terdakwa yang Pernah Ancam Hancurkan Gedung Kemenkominfo
BeritaProyek Bts 4GEdward Hutahayan
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 70%

Jaksa penuntut umum menuntut Edward Hutahayan dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara.

Penundaan Hukuman bagi Edward Hutahayan , Terdakwa yang Pernah Ancam Hancurkan Gedung Kemenkominfo Terdakwa korupsi, Edward Hutahayan , terkait perkara proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis . Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda pembacaan putusan selama satu minggu.

Pada perkara dugaan korupsi ini, Edward Hutahayan dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 125 juta subsider 6 bulan kurungan. Edward didakwa menerima uang sebesar 1 juta dollar AS terkait kasus pengondisian perkara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di Bakti Kementerian.

Untuk pembacaan putusan, diagendakan pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024. Dengan demikian, terdakwa tetap dalam tahanan. Uang pengamanan kasus BTS 4G yang berjumlah 1 juta dollar AS pun diberikan oleh bekas Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif melalui bekas Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Diketahui, uang tersebut bersumber dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Berita Proyek Bts 4G Edward Hutahayan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Alasan Ingin Sempurnakan Konsep Putusan, Hakim Tunda Vonis Makelar Korupsi Tower BTS 4G KominfoAlasan Ingin Sempurnakan Konsep Putusan, Hakim Tunda Vonis Makelar Korupsi Tower BTS 4G KominfoSemestinya, surat putusan atau vonis untuk terdakwa Edward Hutahayan dibacakan hari ini, Kamis (27/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Baca lebih lajut »

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Curiga Ada Sesuatu di Balik Penundaan Sidang Praperadilan Hari IniKuasa Hukum Pegi Setiawan Curiga Ada Sesuatu di Balik Penundaan Sidang Praperadilan Hari IniBerita Kuasa Hukum Pegi Setiawan Curiga Ada Sesuatu di Balik Penundaan Sidang Praperadilan Hari Ini terbaru hari ini 2024-06-24 11:53:29 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Komentar PN Bandung Terkait Penundaan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata..Komentar PN Bandung Terkait Penundaan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata..Berita Komentar PN Bandung Terkait Penundaan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata.. terbaru hari ini 2024-06-24 11:41:15 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Sidang Praperadilan Pegi Mendadak Ditunda Jadi Tanggal 1 Juli, Pengacara Masih Gali Alasan PenundaanSidang Praperadilan Pegi Mendadak Ditunda Jadi Tanggal 1 Juli, Pengacara Masih Gali Alasan PenundaanBerita Sidang Praperadilan Pegi Mendadak Ditunda Jadi Tanggal 1 Juli, Pengacara Masih Gali Alasan Penundaan terbaru hari ini 2024-06-24 09:41:18 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

PM Israel Benjamin Netanyahu Ungkap Penundaan Pasokan Senjata dari ASPM Israel Benjamin Netanyahu Ungkap Penundaan Pasokan Senjata dari ASPerdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu membela keputusannya untuk mengungkap secara publik keterlambatan pasokan senjata dari AS
Baca lebih lajut »

PM Israel Benjamin Netanyahu Ungkap Penundaan Pasokan Senjata dari ASPM Israel Benjamin Netanyahu Ungkap Penundaan Pasokan Senjata dari ASPerdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu membela keputusannya untuk mengungkap secara publik keterlambatan pasokan senjata dari AS
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 02:24:25