Jaksa memohon kepada majelis hakim agar tetap sependapat dengan surat tuntutan, yang menuntut Linda dan Kasranto...
JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Linda Pujiastuti dan Mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto, mendengarkan sidang pembacaan replik, usai menyampaikan nota pembelaan. Nota pembelaan, atau pledoi dari Linda Pujiastuti ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut jaksa, pledoi Linda hanya berisikan subjektivitas, bukan pembelaan mengenai dakwaan yang dilayangkan kepada dirinya.
Kasranto yang juga terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa mendengarkan replik, atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum dari nota pembelaan yang telah ia bacakan. Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili, untuk sependapat dengan surat tuntutan yang menuntut Kasranto 17 tahun pidana dan denda Rp2 miliar.
Lawan yang dimaksud adalah pembeli sabu, dari sabu yang ia sisihkan dari barang bukti sitaan Polres Bukittinggi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tips Pakai Lipstik Anti-Penuaan Agar Bibir Terlihat Lebih PenuhAda beberapa produk bibir yang penting untuk wanita berusia 40-an yaitu lip plumper, lip liner, lip gloss serta lipstik
Baca lebih lajut »
Bantah Mami Linda, Teddy Klaim tak Pernah Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan |Republika OnlineJPU menuntut terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.
Baca lebih lajut »
Gerindra: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Sudah Lama Tidak Komunikasi dengan Partai, Kami Dukung Penuh KPKWali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca lebih lajut »
Jaksa Belum Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan DitundaRADARSEMARANG.ID, MUNGKID – Sidang pembunuhan satu keluarga di Magelang dengan terdakwa Dhio Daffa (DDF) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kamis (13/4). Agendanya pembacaan tuntutan dari dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun, karena jaksa belum siap, sidang ditunda. Sidang di
Baca lebih lajut »
Berkas P21, Tersangka Manipulasi Data Penduduk di Kupang Belum Diserahkan ke Jaksa | merdeka.comKejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah menyatakan berkas perkara manipulasi data kependudukan oleh MN (28) terhadap Askino Geissler Sada (29) sudah lengkap atau P21. Namun, pihak kepolisian belum melimpahkan tersangka dan barang buktinya.
Baca lebih lajut »
MK Cabut Kewenangan Jaksa Ajukan PKMK menilai kewenangan pegajuan PK oleh jaksa bisa menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca lebih lajut »