MK Cabut Kewenangan Jaksa Ajukan PK TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan untuk menghapus Pasal 30C huruf h Undang-undang Kejaksaan. Sehingga, putusan tersebut mencabut kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK.Putusan tersebut diambil oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan Undang-undang Negara Republik Indonesia Pasal 28D ayat . Aturan itu dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hakim Mahkamah Konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan pasal yang dimaksud tidak sejalan dengan empat landasan pengajuan PK yang tercantum di dalam Pasal 263 ayat KUHAP. “Oleh karena itu, berkenaan dengan norma Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU No.11 Tahun 2021, telah ternyata tidak sejalan dengan semangat yang ada dalam empat landasan pokok untuk mengajukan PK,” ujar Manahan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tok! MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PKMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan. Jadi, kini jaksa tidak boleh mengajukan PK.
Baca lebih lajut »
MK Kembali Batalkan Kewenangan Jaksa Ajukan PKSetelah menyisipkan ketentuan peninjauan kembali, MK kembali membatalkan kewenangan jaksa ajukan PK yang dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang dalam UU Kejaksaan terbaru, yakni UU Nomor 11 Tahun 2021. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PKMAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menghapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan sehingga, kini jaksa tidak boleh mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal itu diputuskan MK pada sidang putusan yang berlangsung Jumat (14/4).
Baca lebih lajut »
Sah! MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PKJaksa kini tak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini diajukan oleh notaris Hartono.
Baca lebih lajut »
Arya Saloka Cabut dari Ikatan Cinta, Warganet: Wong Ceritanya Sudah Ngawur!Arya Saloka Cabut dari Ikatan Cinta, Warganet: Wong Ceritanya Sudah Ngawur!
Baca lebih lajut »
Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK, Ini Arti, Dasar Kewenangan, dan Teknik OTT KPKWali Kota Bandung Yana Mulyana menambah daftar panjang pejabat yang terjaring OTT KPK. Apa itu OTT KPK?
Baca lebih lajut »