MK Kembali Batalkan Kewenangan Jaksa Ajukan PK

Indonesia Berita Berita

MK Kembali Batalkan Kewenangan Jaksa Ajukan PK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 70%

Setelah menyisipkan ketentuan peninjauan kembali, MK kembali membatalkan kewenangan jaksa ajukan PK yang dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang dalam UU Kejaksaan terbaru, yakni UU Nomor 11 Tahun 2021. Polhuk AdadiKompas

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan tahun 2023, Rabu . Rakernas yang diselenggarakan pada 4-6 Januari 2023 tersebut diikuti para pejabat Kejaksaan Agung serta kepala kejaksaan negeri dan kepala cabang kejaksaan negeri se-Indonesia yang mengikuti secara daring.

MK mengabulkan permohonan Hartono, seorang notaris yang tinggal di Denpasar, Bali, yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 30 C huruf h UU No 11/2021, Jumat . Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.Menurut Manahan Sitompul, hakim konstitusi, saat membacakan pertimbangan, penambahan kewenangan kejaksaan dengan cara menyisipkan Pasal 30 C huruf h beserta penjelasannya di UU No 11/2021 bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dengan mendasarkan pada putusan tersebut seharusnya pembentuk undang-undang memahami benar bahwa dengan menyisipkan tambahan kewenangan kepada kejaksaan untuk mengajukan PK akan berdampak terhadap terlanggarnya keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jokowi Teken Keppres, Cuti Bersama Dimulai 19 April 2023Jokowi Teken Keppres, Cuti Bersama Dimulai 19 April 2023Jokowi terbitkan Kepres nomor 8 tahun 2023 tentang perubahan atas Kepres nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Tahun 2023
Baca lebih lajut »

Arab Saudi Terima Kunjungan Bersejarah Iran dan Suriah Setelah Bertahun-tahun TerpecahArab Saudi Terima Kunjungan Bersejarah Iran dan Suriah Setelah Bertahun-tahun TerpecahIran dan Suriah ada di Arab Saudi pada hari yang sama. Itu benar-benar gila dan tak terbayangkan beberapa bulan yang lalu, kata seorang diplomat Arab.
Baca lebih lajut »

Akhirnya Bisa Bertemu Putrinya Setelah 14 Tahun Berpisah, Tyo Pakusadewo: Kayak Diiris-IrisAkhirnya Bisa Bertemu Putrinya Setelah 14 Tahun Berpisah, Tyo Pakusadewo: Kayak Diiris-IrisTio Pakusadewo ceritakan bagaimana kehidupannya saat harus menahan diri untuk tak menemui putrinya selama 14 tahun
Baca lebih lajut »

Peluang MAPI Bagi Dividen Setelah 3 Tahun AbsenPeluang MAPI Bagi Dividen Setelah 3 Tahun AbsenSetelah absen selama 3 tahun karena pandemi, peritel PT Mitra Adiperkasa Tbk. (MAPI) berpeluang membagikan dividen tahun ini.
Baca lebih lajut »

Pulang Kampung Setelah Belasan Tahun Merantau, 2 Warga Asal Jateng Ini Berterima Kasih kepada Ganjar PranowoPulang Kampung Setelah Belasan Tahun Merantau, 2 Warga Asal Jateng Ini Berterima Kasih kepada Ganjar PranowoDua warga Jateng di Sumatera sudah belasan tahun tidak pulang kampung. Mereka mengaku senang bisa mengikuti mudik gratis dari Ganjar Pranowo.
Baca lebih lajut »

OnePlus Comeback ke RI Setelah 6 Tahun, Apa Hebatnya?OnePlus Comeback ke RI Setelah 6 Tahun, Apa Hebatnya?OnePlus comeback setelah 6 tahun angkat kaki dari Indonesia. Apa hebatnya brand ini? Simak selengkapnya!
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 05:36:38