Penolak jenazah COVID-19 di Banyumas divonis 3,5 bulan penjara

Indonesia Berita Berita

Penolak jenazah COVID-19 di Banyumas divonis 3,5 bulan penjara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 78%

Seorang terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19 divonis hukuman penjara 3 bulan 15 hari.

Hakim Ketua Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti didampingi Hakim Anggota Randi Jastian Afandi dan Suryo Negoro saat membacakan putusan atas perkara penolakan pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dengan terdakwa Khudlori di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis , ANTARA/Sumarwoto

Dalam hal ini, terdakwa atas nama Khudlori mengikuti sidang dari Ruang Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas di Purwokerto, Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha di Kejaksaan Negeri Banyumas, dan penasihat hukum terdakwa, yakni Sarjono di PN Banyumas. Menurut dia, Majelis Hakim juga menetapkan pidana yang dijatuhkan tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

Saat ditemui wartawan usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Sarjono menilai putusan tersebut cukup baik jika dilihat dari sisi kemanusiaan karena lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana penjara selama 7 bulan. "Jarak itu diukur sekitar 20-30 meter. Kenapa terdakwa mengajukan keberatan, karena terlalu dekat dengan permukiman penduduk," katanya.Seperti diwartakan, kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut terjadi pada Selasa sore, di Desa Kedungwringin, dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Angka Kematian COVID-19 Malang Raya Tertinggi di IndonesiaAngka Kematian COVID-19 Malang Raya Tertinggi di IndonesiaIkatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut angka kematian COVID-19 di Malang Raya tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar 10 persen. Sementara nasional hanya sebesar 3,1 persen, begitu juga Jawa Timur yang hanya 7 persen. Malang VirusCorona
Baca lebih lajut »

Pemkab Banyumas Didesak Segera Buka Tempat Hiburan MalamPemkab Banyumas Didesak Segera Buka Tempat Hiburan MalamSejumlah orang yang tergabung dalam Kramas mendesak Pemkab Banyumas segera membuka tempat hiburan malam di tengah pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »

Enam tenaga medis, positif COVID-19 di Serdang Bedagai-Sumut naikEnam tenaga medis, positif COVID-19 di Serdang Bedagai-Sumut naikGTPP COVID-19 Serdang Bedagai, Sumatera Utara menyatakan ada kenaikan delapan kasus positif COVID-19 di daerah itu, di mana enam di antaranya adalah tenaga medis. COVID19
Baca lebih lajut »

IDI Aceh Catat 60 Tenaga Medis Terinfeksi Covid-19IDI Aceh Catat 60 Tenaga Medis Terinfeksi Covid-19Dari 60 tenaga medis yang konfirmasi positif Covid-19 di Aceh, 25 di antaranya adalah dokter.
Baca lebih lajut »

Ledakan di Libanon sampai Indonesia Peringkat 97 Aman CoronaLedakan di Libanon sampai Indonesia Peringkat 97 Aman CoronaLedakan dahsyat di Libanon hingga Indonesia urutan ke-97 negara aman dari Covid-19 di dunia.
Baca lebih lajut »

Usai Antar Jenazah COVID-19, Iring-iringan Mobil Polisi Jember Kecelakaan BeruntunUsai Antar Jenazah COVID-19, Iring-iringan Mobil Polisi Jember Kecelakaan BeruntunIring-iringan mobil Polres Jember kecelakaan beruntun di Desa Karangbayat, Sumberbaru. Iring-iringan 5 mobil itu usai mengantar jenazah dengan protokol COVID-19. Jember Kecelakaan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-05 02:17:42