Penjelasan Zakat Usaha Bisnis |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Penjelasan Zakat Usaha Bisnis |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 63%

Orang yang bersedekah tak mengeluarkan zakat seperti sholat sunah tak sholat wajib

Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.Saya mempunyai usaha dengan penghasilan kotor kurang lebih Rp 25-30 juta. Setelah di potong gaji dan operasional, kredit usaha maka bersihnya sekitar Rp 10-15 juta per bulan.

Berdasarkan pemaparan yang saudara sampaikan, zakat yang berlaku untuk usaha saudara adalah zakat perniagaan. Sebab, syarat sebagai usaha perniagaan telah terpenuhi adanya jual beli dan keuntungan sebagai tujuan dari jual beli. Atas dasar kedua prinsip di atas, saudara tidak berkewajiban menzakatinya per transaksi, tapi penghitungan zakat dikeluarkan pada saat genap satu tahun atau bersama dengan waktu mengeluarkan zakat harta yang lain yang berupa tabungan, deposito, emas, perak, obligasi bila ada, saham dan sejenisnya.- 2,5 persen x semua nilai uang yang saudara miliki di akhir tahun=nilai zakat yang harus dikeluarkan.

Dalam zakat perniagaan, zakat tidak hanya dikeluarkan dari keuntungannya saja. Namun dikeluarkan dari modal dan keuntungannya yang masih berupa uang atau modal hingga genap satu tahun. Haul keuntungan mengikuti modalnya. Keuntungan yang baru diterima wajib dizakati bersama modal tatkala modalnya sudah genap satu tahun. Demikian juga, harta yang masih berupa barang dagangan yang belum terjual dikonfersi ke rupiah, lalu dikeluarkan zakatnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pandemi Covid-19 ubah tata cara membayar dan menyalurkan zakat, 'Apakah sah bayar zakat tanpa bersalaman?'Pandemi Covid-19 ubah tata cara membayar dan menyalurkan zakat, 'Apakah sah bayar zakat tanpa bersalaman?'Wabah virus corona dan berbagai kebijakan pembatasan mendorong otoritas agama untuk menyesuaikan ketentuan pembayaran dan penyaluran zakat. Seperti apa hukumnya?
Baca lebih lajut »

MUI Keluarkan Fatwa Pemanfaatan Zakat-Sedekah untuk Penanggulangan CoronaMUI Keluarkan Fatwa Pemanfaatan Zakat-Sedekah untuk Penanggulangan CoronaMUI menerbitkan fatwa Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah COVID-19 dan Dampaknya.
Baca lebih lajut »

Gandeng Baznas Salurkan Zakat dan DonasiGandeng Baznas Salurkan Zakat dan DonasiPengurus masjidlah yang datang ke rumah-rumah jika ada yang ingin membayar zakat dan beramal jariyah. Atau cara lain adalah melalui online.
Baca lebih lajut »

Pertamina dan Rumah Zakat Salurkan APD dan|em| Hand Washer|/em| |Republika OnlinePertamina dan Rumah Zakat Salurkan APD dan|em| Hand Washer|/em| |Republika OnlineDi wilayah Panjang terdapat 50 warga yang berstatus ODP
Baca lebih lajut »

Terapkan |em|Social Distancing|/em|, Relawan Rumah Zakat Gelar Kajian |Republika OnlineTerapkan |em|Social Distancing|/em|, Relawan Rumah Zakat Gelar Kajian |Republika Onlinekajian akan dilaksanakan dua minggu sekali karena dilakukan dalam masa pandemi Corona
Baca lebih lajut »

Rumah Zakat Bantu Penuhi Masker Warga |Republika OnlineRumah Zakat Bantu Penuhi Masker Warga |Republika OnlineTujuannya, agar semakin banyak masyarakat menggunakan masker agar tidak tertular
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-07 11:01:11