Penjelasan Menkes Budi Naikan Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan Setelah 7 Tahun

Indonesia Berita Berita

Penjelasan Menkes Budi Naikan Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan Setelah 7 Tahun
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 59%

Setelah terbitnya Permenkes Kapitasi 2023, maka dokter, puskesmas hingga rumah sakit yang bekerja sama akan menikmati penambahan pendapatan 20 hingga 50 persen.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menaikkan tarif standar atau kapitasi yang harus dibayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kepada puskesmas, dokter hingga rumah sakit. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan alasannya.

Budi Gunadi pun berharap dengan penyesuaian tarif tersebut berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan. Baik yang diterimaka peserta BPJS Kesehatan, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan. Adapun dalam aturan tersebut tarif kapitasi dapat dinaikkan dari semula di Puskesmas Rp6.000 per peserta per bulan menjadi Rp9.000 atau melonjak 50 persen. Sedangkan tarif paling rendah di Puskesmas, naik dari Rp3.000 menjadi Rp3.600 atau naik 20 persen.

Dalam pasal 6 ayat kemudian dirinci besaran tarif yang berbanding dengan rasio dokter dan dokter gigi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Update! Ini Detail Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023Update! Ini Detail Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023Pemerintah merilis aturan baru tarif kapitasi atau pembayaran bulanan oleh BPJS Kesehatan ke dokter, puskesmas, rumah sakit (RS) hingga dokter keluarga 2023.
Baca lebih lajut »

Naik! Ini Detail Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023Naik! Ini Detail Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023Pemerintah merilis aturan baru tarif kapitasi atau pembayaran bulanan oleh BPJS Kesehatan ke dokter, puskesmas, rumah sakit (RS) hingga dokter keluarga 2023.
Baca lebih lajut »

Tarif Kapitasi 2023 BPJS Kesehatan Naik, Ini Syarat bagi Dokter Hingga Rumah Sakit Tambah CuanTarif Kapitasi 2023 BPJS Kesehatan Naik, Ini Syarat bagi Dokter Hingga Rumah Sakit Tambah CuanPemerintah menaikkan tarif kapitasi 2023 yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan ke puskesmas, dokter mandiri, hingga rumah sakit (RS).
Baca lebih lajut »

Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023 Naik, Simak Syarat bagi RS Hingga Dokter Tambah CuanTarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023 Naik, Simak Syarat bagi RS Hingga Dokter Tambah CuanPemerintah menaikkan tarif kapitasi 2023 yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan ke puskesmas, dokter mandiri, hingga rumah sakit (RS).
Baca lebih lajut »

Pemerintah Atur Tarif Baru Layanan Ambulans hingga Pemeriksaan Hamil Non Kapitasi BPJS Kesehatan 2023Pemerintah Atur Tarif Baru Layanan Ambulans hingga Pemeriksaan Hamil Non Kapitasi BPJS Kesehatan 2023Pemerintah mengatur ulang biaya non kapitasi yang dibayar BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan seperti ambulans dan kehamilan.
Baca lebih lajut »

Komnas HAM: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Bertentangan dengan Putusan MK - Pikiran-Rakyat.comKomnas HAM: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Bertentangan dengan Putusan MK - Pikiran-Rakyat.comPerppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Pemerintah dianggap bertentangan dengan putusan MK, simak penjelasan Komnas HAM berikut.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 08:33:16