Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial TSM, 21 tahun, sebagai tersangka penipuan investasi bodong. Tersangka menawarkan investasi dengan skema ponzi, membayar keuntungan melalui uang investor itu sendiri. Polisi menemukan 85 korban dengan 18 korban diperiksa dan 425 member dalam grup WhatsApp yang dikelola tersangka.
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial TSM, 21, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong. Tersangka mengajak korban untuk berinvestasi kepada dirinya dengan iming-iming mendapat keuntungan secara cepat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam mengatakan investasi bodong itu memakai skema ponzi.
Penangkapan tersangka dalam kasus ini berawal dari anggota Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, melihat ada masyarakat yang sedang cekcok di sekitar rumah tersangka. Polisi kemudian membawa orang yang terlibat dalam cekcok ini supaya konfliknya mereda. “Awalnya korban datang ke rumah tersangka. Korban ada yang emosi, akhirnya kami cegah. Selanjutnya kami bawa ke polsek untuk mendalami kasus,” ucap Ary.
INVESTASI BODONG PONZI SCHEME PENIPUAN KECAMANAN OJK
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sekda Batanghari Jadi Tersangka Penipuan Investasi Bodong TambangSekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi bodong tambang batu bara.
Baca lebih lajut »
Sekda Batanghari Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong Tambang Batu BaraSekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong tambang batu bara oleh penyidik Polda Jambi.
Baca lebih lajut »
Indonesia Anti-Scam Centre Selamatkan Dana Masyarakat Rp 91,9 MiliarIndonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat kasus penipuan yang paling banyak dilaporkan yakni penipuan jual-beli online, diikuti oleh penawaran investasi bodong hingga penipuan pekerjaan fiktif.
Baca lebih lajut »
3 Tersangka Diciduk, Dua ASN Terlibat Skema Penipuan Dana KebudayaanPolisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya di Jakarta. Dua di antaranya adalah ASN dari Dinas Kebudayaan Jakarta.
Baca lebih lajut »
Polri Berantas Mafia Tanah dan Investasi BodongPolri, melalui Satgas Anti Mafia Tanah, berhasil mengungkap 1.547 kasus mafia tanah pada tahun 2024, dengan 791 perkara diselesaikan. Satgas PASTI juga mengungkap 45 kasus kejahatan investasi ilegal, meningkat 32.4% dari tahun 2023.
Baca lebih lajut »
Aplikasi Investasi Join Noop Diduga BodongPT Noop Mitra Bersama, perusahaan di balik aplikasi investasi Join Noop, diduga melakukan penipuan. Join Noop menawarkan sistem bagi hasil dari sewa-menyewakan powerbank bermerek Noop dengan keuntungan tinggi. Namun, aplikasi dan website Join Noop tiba-tiba tidak dapat diakses, serta grup Whatsapp mereka tidak aktif, menandakan potensi skema investasi bodong.
Baca lebih lajut »