Pengusaha Telat Bayar THR Pekerja Siap-siap Kena Denda

Indonesia Berita Berita

Pengusaha Telat Bayar THR Pekerja Siap-siap Kena Denda
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 73 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 51%

'Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,' jelas Menaker

kepada karyawannya. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," jelas Menaker dalam siaran pers di Jakarta, Selasa . Dia melanjutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," kata Menaker. Kemnaker pun menyepakati jika perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap, perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati, dan waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Diancam Denda Kalau Nggak Bayar THR, Pengusaha: Tidak Bijak!Diancam Denda Kalau Nggak Bayar THR, Pengusaha: Tidak Bijak!'Ya saya rasa tidak bijak ya kalau masa sulit kayak gini, pengusaha nggak mampu malah didenda. Berbalik dengan stimulus pemerintah, kan stimulus untuk kurangi beban pengusaha agar bisa berjalan,' kata Ketua Umum DPD HIPPI. THR via detikfinance
Baca lebih lajut »

Pengusaha Boleh Cicil Bayar THRPengusaha Boleh Cicil Bayar THRMenaker minta pengusaha dan buruh mengadakan dialog untuk mencari jalan bersama mengatasi masalah pembayaran THR.
Baca lebih lajut »

Diancam Denda Bila Tak Bayar THR, Pengusaha Buka SuaraDiancam Denda Bila Tak Bayar THR, Pengusaha Buka SuaraMenjelang Lebaran, pembayaran tunjangan hari raya alias THR tahun ini jadi polemik. Pengusaha mengaku sulit bayar THR.
Baca lebih lajut »

Agar Bisa Bayar THR Karyawan, BRI Berikan Relaksasi Kredit Bagi Pengusaha EOAgar Bisa Bayar THR Karyawan, BRI Berikan Relaksasi Kredit Bagi Pengusaha EOSalah satunya adalah Aldino yang mendapat penangguhan pokok pinjaman dan perpanjangan selama 3 bulan dari BRI.
Baca lebih lajut »

Pengusaha Kimia dan Plastik Janji Bayar THR PekerjaPengusaha Kimia dan Plastik Janji Bayar THR PekerjaPengusaha kimia dan plastik berjanji akan tetap membayar THR seluruh karyawannya di tengah pandemi covid-19.
Baca lebih lajut »

Kata Pengusaha soal Denda Jika Tak Bayar THRKata Pengusaha soal Denda Jika Tak Bayar THRApa kata pengusaha soal sanksi denda jikat tak bayar THR?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 20:02:10