Pengusaha menyebut Permendag 36/2023 yang mengubah aturan post border jadi border bisa bantu memperketat pengawasan untuk impor barang jadi sektor tekstil dan produk tekstil (TPT)
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jemmy Kartiwa menyambut baik implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang kemudian sedikit direvisi dalam Permendag 3 Tahun 2024.
'Beleid Ini bisa mendorong peningkatkan utilitas dalam negeri bagi produk tekstil. Paling tidak, aturan ini memberikan kesempatan kepada industri TPT domestik untuk bangkit dan mampu bersaing dengan produk-produk impor yang legal. Ini bakalan meningkatkan juga daya saing industri dalam negeri di pasar global,' ujarnya di Jakarta, Selasa .
Di sisi lain, ia pun menanggapi ujaran para pelaku usaha jasa titip barang impor yang mengeluhkan ribetnya proses pelacakan di bandara. Jemmy mewajari itu, lantaran tiap regulasi pasti ada yang pro dan kontra. Regulasi TepatDukungan senada turut dilontarkan Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia , Anne Patricia. Menurutnya, regulasi yang tepat sebaiknya berangkat dari bawah ke atas, aspirasi dari pelaku industri kepada pemerintah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dukung Aturan Menag soal Aturan Pengeras Suara, JK: Ibadah Itu SyahduJakarta, tvOnenews.com - Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal dengan Gus Miftah menyoroti pembatasan penggunaan Pengeras suara di masjid. Dalam sebuah video, Gus Miftah memprotes himbauan tadarusan yang tidak boleh menggunakan speaker.
Baca lebih lajut »
Parah! Sehari 3 Juta Lembar Baju Impor Hajar RI, Bikin Boncos SeginiAsosiasi perusahaan tekstil dan produk tekstil mendukung diterbitkannya Permendag No 36/2023.
Baca lebih lajut »
Menaker Dorong Kepala Daerah Upayakan Pengusaha Bayar THR Sesuai AturanMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta seluruh gubernur beserta jajarannya mengupayakan perusahaan di wilayahnya membayar THR keagamaan sesuai aturan.
Baca lebih lajut »
Video: Daya Beli Lesu, Pengusaha Minta Aturan PPN 12% Dikaji UlangSoal PPN 12%, Ini Kata Pelaku Usaha Manufaktur
Baca lebih lajut »
Dukung Program Makan Siang Gratis, Jusuf Hamka Ajak Pengusaha Buka Warung Nasi Kuning Rp 3.000Jusuf Hamka menilai, program makan siang gratis yang digaungkan pasangan capres Prabowo-Gibran amat membantu masyarakat untuk memperoleh makanan dengan harga murah.
Baca lebih lajut »
Berkomitmen Dukung Keberagaman Budaya, KB Bank Dukung Korean Festival Day di UGMKB Bank memperkenalkan berbagai produk unggulan keuangan perbankan.
Baca lebih lajut »