Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta seluruh gubernur beserta jajarannya mengupayakan perusahaan di wilayahnya membayar THR keagamaan sesuai aturan.
Senin, 18 Mar 2024 20:33 WIBMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta seluruh gubernur beserta jajarannya mengupayakan perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten atau kota membayar THR keagamaan sesuai aturan. Ia menegaskan pembayaran THR tersebut harus dibayarkan lebih awal dan tidak boleh jatuh tempo.
Selain mengimbau para gubernur untuk membentuk posko, Kemnaker sendiri membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151."Dengan dikeluarkannya SE ini kami juga membuka posko THR keagamaan ini, yang ada di gedung sebelah ," ucap Ida dalam keterangan tertulis, Senin .
Ida juga menegaskan perusahaan wajib memberikan THR sesuai aturan yang berlaku dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Adapun bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja maupun buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.Ida menyatakan bahwa terkait upah 1 bulan, terdapat pengaturan khusus bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menaker minta kepala daerah upayakan THR dibayarkan sesuai ketentuanMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan yang berada di wilayahnya dapat membayarkan ...
Baca lebih lajut »
THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran 2024, Menaker: Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh DicicilMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pembagian THR Lebaran 2024 harus dilakukan paling lambat pada H-7.
Baca lebih lajut »
Menaker Ida Minta Perusahaan Sungguh-sungguh Patuhi Aturan soal THR, Harus Bayar PenuhMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja.
Baca lebih lajut »
Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Pemberian THR Diberikan Paling Lambat H-7 Hari RayaBerita Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Pemberian THR Diberikan Paling Lambat H-7 Hari Raya terbaru hari ini 2024-03-18 18:55:07 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Terbitkan Surat Edaran, Menaker Ida Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh DicicilJPNN.com : Menaker Ida Fauziyah menegaskan THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil
Baca lebih lajut »
Menaker paparkan syarat pekerja yang dapat terima THRMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan beberapa syarat pekerja yang dapat menerima tunjangan hari raya (THR) termasuk harus bekerja lebih ...
Baca lebih lajut »