Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan yang berada di wilayahnya dapat membayarkan ...
Fotografer saat mengambil gambar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin . ANTARA/Prisca Triferna.
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan yang berada di wilayahnya dapat membayarkan tunjangan hari raya Lebaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia memaparkan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, maka pemberian THR untuk tahun ini dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
THR juga diberikan kepada pekerja baik yang sudah berstatus tetap maupun kontrak yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker Nomor: 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menaker segera Terbitkan SE Pembayaran THR 2024JPNN.com : Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan segera menerbitkan surat edaran pembayaran THR 2024.
Baca lebih lajut »
Menaker Ida Fauziyah Minta Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2024Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan, batas akhir pembayaran THR itu adalah H-7 sebelum Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024.
Baca lebih lajut »
Menaker Resmi Rilis Aturan THR Buruh, Ini IsinyaMenaker Ida Fauziyah resmi merilis aturan soal kewajiban pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H.
Baca lebih lajut »
THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Ini Pekerja yang Berhak TerimaMenaker Ida menjelaskan aturan pembayaran THR untuk periode Lebaran 2024.
Baca lebih lajut »
Menaker Ida Keluarkan Aturan THR 2024, Perintahkan 4 Hal IniMenaker Ida memerintahkan THR Keagamaan tidak boleh dicicil.
Baca lebih lajut »
Menaker Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR Lebaran 2024, Ini IsinyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 yang berisi imbauan dan paduan untuk perusahaan dalam membayar THR tersebut.
Baca lebih lajut »