Pengusaha ritel menegaskan larangan aktivitas penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak berpotensi besar menjadi pasal karet yang multitafsir dan menyulitkan di lapangan.
Klausul ini juga mematikan para peritel yang sudah beroperasi sebelum sekolah dan tempat bermain berdiri di sekitar tempatusahanya.
Roy melanjutkan aturan zonasi ini dinilai bukan merupakan solusi yang tepat. Pasalnya, dibandingkan mengatur area penjualan, sebaiknya yang dikedepankan adalah edukasi berkelanjutan bagi anak-anak. Jika, aturan ini diimplementasikan tanpa adanya perubahan perilaku dan edukasi bagi anak-anak, maka mereka akan dengan mudah terpapar rokok ilegal.
Produk TembakauSaat ini, yang justru terjadi adalah kelemahan di aspek edukasi yang menyebabkan pemerintah mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi aspek-aspek ekonomi dari produk tembakau. Padahal, pembatasan penjualan rokok yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 sudah mengetatkan aturan penjualan rokok.
“Kita berharap ke depannya tentunya ada perbaikan, ada perubahan yang melibatkan pelaku usaha yang merupakan para pejuang ekonomi bagi bangsa. Jangan sampai kami di nomor sekian kan, sehingga kami menjadi tidak bisa berkembang,” tutupnya.
Selain itu, Anang juga menyatakan dengan adanya pelarangan tersebut terdapat potensi peralihan konsumsi ke rokok ilegal yang dapat menekan para peritel yang telah patuh untuk menjual rokok legal sesuai hukumnya. Penerapan regulasi ini dapat menyulitkan masyarakat dan pengawasannya juga masih menjadi pertanyaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rupiah Perkasa Pagi Ini Terdorong Data Impor dan Penjualan Ritel di ASNilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar spot menguat pada perdagangan Rabu, 17 Juli 2024. Rupiah tercatat menguat sebesar 30 poin atau 0,18 persen ke Rp 16.1
Baca lebih lajut »
Pelaku Usaha Ritel: Larangan Penjualan Rokok Eceran Bikin Pedagang SulitSejumlah aturan bagi produk tembakau, khususnya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta penjualan rokok eceran akan mempersulit kondisi pedagang koperasi dan ritel
Baca lebih lajut »
Siasat Pengusaha Ritel Hadapi Daya Beli Turun & Perubahan Gaya HidupSiasat Pengusaha Ritel & Mal Saat Daya Beli Turun dan Gaya Hidup Warga RI Berubah
Baca lebih lajut »
Pengusaha Ritel Waswas Ibu Kota Pindah, Omzet Terancam MerosotHimpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyoroti tentang nasib Jakarta usai ibu kota pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca lebih lajut »
Pengusaha Ritel Siap Masuk ke IKN, Bakal Kirim Food TruckHimpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyatakan siap untuk ekspansi ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Baca lebih lajut »
Pengusaha Ritel Malaysia-Filipina Kumpul di RI Bulan Depan, Bahas Apa?Para pengusaha ritel dari berbagai negara akan kumpul di Indonesia bulan depan, untuk mendukung transisi Jakarta menjadi kota global.
Baca lebih lajut »