Pelaku Usaha Ritel: Larangan Penjualan Rokok Eceran Bikin Pedagang Sulit

Rokok Berita

Pelaku Usaha Ritel: Larangan Penjualan Rokok Eceran Bikin Pedagang Sulit
PedagangPedagang RitelRokok Eceran
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 45%
  • Publisher: 83%

Sejumlah aturan bagi produk tembakau, khususnya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta penjualan rokok eceran akan mempersulit kondisi pedagang koperasi dan ritel

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia , Anang Zunaedi, menilai sejumlah aturan bagi produk tembakau, khususnya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta penjualan rokok eceran seperti yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan akan mempersulit kondisi pedagang koperasi dan ritel yang tersebar di berbagai wilayah.

Selain itu, Anang juga menyatakan dengan adanya pelarangan tersebut terdapat potensi peralihan konsumsi ke rokok ilegal yang dapat menekan para peritel yang telah patuh untuk menjual rokok legal sesuai hukumnya. Penerapan regulasi ini dapat menyulitkan masyarakat dan pengawasannya juga masih menjadi pertanyaan.

Menurut Luluk, dibandingkan melarang penjualan rokok ketengan, pemerintah seharusnya fokus memperdalam literasi tentang bahaya rokok kepada anak-anak. Kebijakan baru ini justru menambah masalah ekonomi kerakyatan baru, sementara tujuan utamanya belum tentu tercapai. “Saya berharap kebijakan larangan penjualan rokok ketengan bisa ditinjau ulang oleh pemerintah,” pungkasnya.

Dengan kondisi tersebut, Suhendro memaparkan larangan terhadap produk tembakau yang ditegaskan dalam PP Kesehatan dapat menekan pertumbuhan ekonomi pedagang pasar. Padahal, mereka disebutnya baru saja bertumbuh usai pandemi Covid-19. 'Kalau melihat kondisi di lapangan saat ini, aturan ini sama saja ingin mematikan usaha perdagangan rakyat. Jika diterbitkan, maka rantai pasok antara pedagang grosir pasar dengan pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang tersebut,' tuturnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Pedagang Pedagang Ritel Rokok Eceran Jual Rokok Eceran Dilarang Rokok Ketengan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pelaku Usaha Ritel dan UMKM Tolak Kenaikan Cukai Rokok di Tengah Regulasi yang MenekanPotensi tingginya kenaikan cukai rokok untuk tahun depan masih membayangi dan meresahkan peritel serta pelaku UMKM.
Baca lebih lajut »

Digitalisasi jadi Peluang Emas bagi Pengusaha Ultra MikroDigitalisasi jadi Peluang Emas bagi Pengusaha Ultra MikroJPNN.com : Transaksi keuangan menjadi peluang emas bagi para pelaku usaha ultra mikro untuk mengembangkan usaha.
Baca lebih lajut »

Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter di RPP Kesehatan Dapat Mematikan Usaha UltramikroLarangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter di RPP Kesehatan Dapat Mematikan Usaha UltramikroAsosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia (IUMKM) AKUMANDIRI khawatir atas rencana larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter.
Baca lebih lajut »

Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter dalam RPP Kesehatan Mengkhawatirkan Usaha UltramikroLarangan Jual Rokok Radius 200 Meter dalam RPP Kesehatan Mengkhawatirkan Usaha UltramikroAsosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (IUMKM) AKUMANDIRI menyoroti soal rencana larangan penjualan rokok dekat satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang berada di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Pelaku Ekonomi Kerakyatan: Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan Mematikan Usaha UltramikroPelaku Ekonomi Kerakyatan: Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan Mematikan Usaha UltramikroPelaku dan Pengamat Ekonomi Kerakyatan: Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter di RPP Kesehatan Dapat Mematikan Usaha Ultramikro
Baca lebih lajut »

5 Larangan pada Bendera Merah Putih, Pelaku Bisa Didenda Rp 500 Juta5 Larangan pada Bendera Merah Putih, Pelaku Bisa Didenda Rp 500 JutaMasyarakat yang melakukan pelanggaran pada bendera merah putih bisa dikenai denda Rp 500 juta. Apa saja larangan terhadap bendera merah putih?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 12:06:10