Pengusaha Dukung Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Ini Alasannya

Indonesia Berita Berita

Pengusaha Dukung Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Ini Alasannya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 83%

Hippindo mendukung pemerintah untuk membatasi barang bawaan penumpang asal luar negeri atau impor melalui jasa titip (jastip).

Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia Budihardjo Iduansjah menuturkan, produk impor ilegal dari pelabuhan dan jasa titip melalui kargo udara dan laut mengancam produk usaha mikro dan kecil serta lokal.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 terkait dengan kebijakan dan peraturan impor, sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor. Saat itu, Lita yang baru pulang dari Jepang menjalani pemeriksaan di Bea Cukai. Namun, ia terkejut petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaannya hingga membuka dompet pribadinya.

Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Diprotes Pelaku Jastip, Mendag Bakal EvaluasiSebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang berlaku mulai Maret 2024.

'Nanti kita evaluasi kita bikin surat ke Menko untuk dibahas kembali. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi kan enggak perlu,' jelasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pengusaha Tekstil Dukung Aturan Mendag Batasi Barang ImporPengusaha Tekstil Dukung Aturan Mendag Batasi Barang ImporPengusaha menyebut Permendag 36/2023 yang mengubah aturan post border jadi border bisa bantu memperketat pengawasan untuk impor barang jadi sektor tekstil dan produk tekstil (TPT)
Baca lebih lajut »

Balenciaga Jual Gelang Selotip Rp51 Jutaan, Dianggap Lelucon dan Barang SampahBalenciaga Jual Gelang Selotip Rp51 Jutaan, Dianggap Lelucon dan Barang SampahKesekian kalinya Balenciaga menjual barang-barang yang terinspirasi dari barang murah, seperti gelang selotip itu.
Baca lebih lajut »

Jastiper Pertanyakan Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar NegeriJastiper Pertanyakan Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar NegeriBerlakunya regulasi ini akan berpengaruh kepada aktivitas bisnis jastip yang belakangan ini sedang marak
Baca lebih lajut »

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Terapkan Aturan Pembatasan Barang Impor Bawaan PenumpangKantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Terapkan Aturan Pembatasan Barang Impor Bawaan PenumpangKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, menerapkan aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri sejak 10 Maret 2024 kemarin. Setidaknya ada lima jenis barang yang masuk dalam aturan pembatasan itu. Pembatasan barang impor yang dibawa penumpang ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca lebih lajut »

Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Diprotes Pelaku Jastip, Mendag Bakal EvaluasiPembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Diprotes Pelaku Jastip, Mendag Bakal EvaluasiMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang berlaku mulai Maret 2024.
Baca lebih lajut »

Pembatasan barang impor di Bandara soekarno-Hatta - Infografik ANTARA NewsPembatasan barang impor di Bandara soekarno-Hatta - Infografik ANTARA NewsPembatasan barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri mulai diberlakukan di Bandara Soekarno-Hatta pada ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 03:50:08