Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut perhitungan kerugian keuangan negara kerap menghambat penuntasan kasus korupsi.
"Lebih 90% perkara di daerah itu menyangkut Pasal 2 Pasal 3 pengadaan barang dan jasa, praktis di situ harus ada pembuktian terkait kerugian negara. Ini yang selama ini sering terhambat teman-teman penyidik di kejaksaan daerah itu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu .
Dengan rumusan tersebut, kedua pasal itu mensyaratkan adanya unsur kerugian keuangan negara. Sementara, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 menyebutkan instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan penyidik sendiri bisa melakukan perhitungan kerugian negara menjadi angin bagi penegak hukum. Dikatakan, dalam sejumlah perkara korupsi seperti pekerjaan fiktif, kerugian keuangan negara sudah dapat tergambar ketika uang negara atau daerah sudah dikeluarkan untuk suatu pekerjaan, namun pekerjaan itu tidak dilaksanakan."Berarti tidak perlu audit, kasarnya seperti itu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar Hukum Pidana : PNS Korupsi Perlu dihukum Lebih Berat'Penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil seharusnya dituntut dan diancam dengan pidana hukum yang lebih berat dibandingkan pihak swasta dalam kasus-kasus korupsi,' ungkap Nur
Baca lebih lajut »
KPK panggil lima saksi kasus proyek infrastruktur di Kota Banjar'Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2012-2017, hari ini tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi,' ujar Ali Fikri.
Baca lebih lajut »
Korupsi Proyek IPDN, Petinggi Waskita Karya Bakal Kembali Diperiksa KPKTerkait Korupsi Proyek IPDN, KPK pastikan akan kembali jadwalkan periksa Adi Wibowo yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek.
Baca lebih lajut »
KPK Ajukan Banding Atas Vonis RJ Lino |Republika OnlineUpaya banding dilakukan karena belum tercapainya pengembalian kerugian negara.
Baca lebih lajut »
Terungkap, Uang Suap dari Azis Syamsuddin Digunakan untuk Nyawer BiduanJaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pengacara Maskur Husain di sidang lanjutan kasus dugaan suap...
Baca lebih lajut »