Supardi (52) divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan karena terbukti mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Supardi (52), setelah terbukti bersalah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu, di Pengadilan Negeri Medan , Kamis. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Supardi merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir di Provinsi Riau, terbukti bersalah melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Supardi untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan. Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan Serli Dwi Warmi, yang sebelumnya menuntut terdakwa Supardi 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan. JPU Serli dalam surat dakwaan menyebut, kasus peredaran uang palsu itu terungkap pada Selasa (20/2), setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Supardi dengan seorang pria bernama Mickey (DPO), yang menawarkan uang palsu kepada terdakwa. Pihaknya mengatakan terdakwa Supardi membeli uang palsu itu dari Mickey dalam keadaan belum dipotong dengan tujuan mendapatkan harga yang lebih murah
UANG PALSU PENJARA PENGADARAN HUKUM MEDAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaringan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi Dinaklukkan PolisiPolres Gowa berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu yang beroperasi lintas provinsi. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan polisi menyita uang palsu pecahan Rp500.000 serta mesin cetak canggih. Jaringan ini melibatkan tersangka dari berbagai daerah, termasuk Mamuju dan Wajo.
Baca lebih lajut »
Dugaan Sindikat Pengedar Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Rektor Buka SuaraRektor UIN Alauddin Makassar memastikan akan memberikan hukuman kepada civitas akademika kampus itu yang terlibat pembuatan dan pengedaran uang palsu.
Baca lebih lajut »
Pengedar Uang Palsu Modus Bayar Makanan Di Warung Ditangkap PolisiPolres Klaten berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp132 juta, yang dibuat oleh seorang pemuda, warga Jawa Barat.
Baca lebih lajut »
Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Tengah Proses Tahapan Masa Tenang Pilkada NganjukBerita Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Tengah Proses Tahapan Masa Tenang Pilkada Nganjuk terbaru hari ini 2024-11-29 09:08:08 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Bongkar Kasus Uang Palsu di Gowa, Polisi Ungkap Kecanggihan Benang Pengaman PalsuPolisi membongkar kasus produksi uang palsu di Gowa, Sulawesi Selatan. Kasus ini melibatkan jaringan dosen di Makassar yang memproduksi uang palsu dan obligasi senilai Rp 700 triliun.
Baca lebih lajut »
Waspada Uang Palsu, Cek Keaslian Uang dengan Cara Berikut!Peredaran uang palsu merupakan persoalan meresahkan dan dapat merugikan masyarakat. Adapun sebagai langkah kewaspadaan, Anda dapat mengecek keaslian uang.
Baca lebih lajut »