Pengamat sebut banyak proses untuk hidupkan kembali GBHN

Indonesia Berita Berita

Pengamat sebut banyak proses untuk hidupkan kembali GBHN
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 78%

Pengamat politik Universitas Jambi Mochammad Farisi  mengatakan banyak proses yang harus dilalui untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan ...

presiden harus bertanggung jawab dengan siapa jika ia menjalankan GBHN tersebut

“Dan yang menjadi pertanyaan, jika GBHN tersebut dihidupkan kembali, presiden harus bertanggung jawab dengan siapa jika ia menjalankan GBHN tersebut, kalau dahulu presiden dipilih oleh MPR selaku lembaga tertinggi negara, sekarang kan sudah dilakukan pemilu,” katanya di Jambi, Minggu. Sehingga menurut Farisi, akan banyak proses yang harus dilalui. Karena saat ini MPR tidak lagi memiliki wewenang untuk menyusun atau merancang GBHN tersebut. Jika harus dipaksakan, maka pemerintah harus melakukan amandemen terhadap undang-undang dasar.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MPR Pastikan Amandemen UUD Hanya Soal GBHNMPR Pastikan Amandemen UUD Hanya Soal GBHNBanyak pihak khawatir, setelah MPR periode sekarang merekomendasikan pada MPR periode 2019-2024 untuk melakukan amandemen...
Baca lebih lajut »

Pakar: Rencana Menghidupkan GBHN Tidak TepatPakar: Rencana Menghidupkan GBHN Tidak TepatSejumlah pakar menilai rencana MPR yang ingin menghidupkan kembali GBHN melalui amandemen kelima Undang-undang Dasar 1945 tidak tepat. Mereka mengkhawatirkan ada upaya untuk mengembalikannya seperti zaman Orde Baru.
Baca lebih lajut »

PPP: Amandemen Terbatas UUD 1945 Tak Mengagendakan MPR sebagai Lembaga TertinggiPPP: Amandemen Terbatas UUD 1945 Tak Mengagendakan MPR sebagai Lembaga TertinggiMenurut Ketua Fraksi PPP, wacana amandemen terbatas UUD 1945 hanya untuk menghidupkan kembali GBHN.\n
Baca lebih lajut »

20 Nama Hasil Pansel KPK tak Sesuai Harapan Publik?20 Nama Hasil Pansel KPK tak Sesuai Harapan Publik?banyak terjadi kecacatan dalam proses seleksi capim KPK di Pansel KPK selama ini.
Baca lebih lajut »

Kepadatan Masjidi Haram Berkurang SignifikanKepadatan Masjidi Haram Berkurang SignifikanTelah banyak jamaah yang kembali ke daerah asalnya masing-masing
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 21:43:10