Kepala CIDE Anton Aliabbas sebut perubahan aturan terkait syarat tinggi badan taruna dan taruni TNI harus mempertimbangkan pengawakan alutsista
Di sisi lain, Anton menjelaskan bahwa selama ini tidak ada standar baku tinggi minimum seorang prajurit militer yang berlaku secara universal.Sejauh ini, katanya, belum ada studi yang mengaitkan antara tinggi badan dengan kesiapan fisik atau pun kecerdasan calon prajurit.
Ia juga mengatakan, sebenarnya tidak hanya batas minimum terkait tinggi badan. Sebab, terkadang pemberlakuan tinggi maksimum juga dilakukan sebagai persyaratan menjadi prajurit militer.Revisi Aturan Penerimaan Taruna Disebut karena Akomodasi Anak Pejabat, Ini Penjelasan TNI Persyaratan tinggi badan dibuat karena berkaitan dengan alutsista yang dimiliki oleh institusi militer seperti kendaraan tempur, tank, kapal, maupun pesawat.
“Pertimbangan lain terkait penerapan syarat standar tinggi badan bagi prajurit yakni agar baju seragam militer yang disiapkan tidak perlu sampai harusAnton mengatakan, perubahan peraturan terkait standar fisik calon prajurit yang dilakukan Andika merupakan hal biasa, sekalipun beberapa waktu lalu sempat terungkap polemik perihal penerimaan siswa Akademi Militer.
Meski demikian, Anton menambahkan, pengaturan tinggi badan hendaknya lebih didasarkan pada pertimbangan pembatasan operasional.Baca juga:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dugaan Korupsi Dana BUMDes Karanganyar, Kepala Desa Berjo Resmi DitahanKepala Desa Berjo, berinisial S, di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, resmi ditahan oleh Kejari Karanganyar dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Berjo.
Baca lebih lajut »
DPR Nilai Pj Kepala Daerah Tidak Boleh Rangkap Jabatan, Ini Aturan Hukumnya | merdeka.comAturan itu, menurut dia, seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat saja sudah ada aturan yang melarang rangkap jabatan.
Baca lebih lajut »
Anggota Komisi II DPR: Pj Kepala Daerah Tidak Boleh Rangkap Jabatan - Tribunnews.comAnggota komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai Penjabat (Pj) Kepala Daerah tidak boleh merangkap jabatan
Baca lebih lajut »