Elsam mengungkap belum ada kejelasan pembagian wewenang pengaturan keamanan siber dalam RUU Kamtan Siber.
) Wahyudi Djafar menyebut Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber masih harus ditinjau ulang. Pasalnya, belum jelasnya pembagian wewenang dan fungsi antar lembaga untuk mengatur keamanan siber.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengamat: Belum Ada Definisi Pasti Soal Keamanan SiberELSAM mengungkap hingga saat ini belum ada definis baku terkait keamanan siber.
Baca lebih lajut »
Bagaimana Mewujudkan RUU Keamanan Siber yang Sejalan dengan HAM?Bagaimana caranya agar perumusan RUU Keamanan dan Ketahan Siber (Kamntansiber) bisa selaras dengan HAM?
Baca lebih lajut »
Ronald Tumpal: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Penting Disahkan DPR Tahun IniDampak serangan siber bisa memengaruhi berbagai sektor dan merugikan hajat hidup orang banyak. Siber
Baca lebih lajut »
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Perlu Disahkan DPR Periode 2014-2019Prolegnas terkait keamanan siber harus menjadi prioritas, karena tingkat risiko dan ancaman terhadap penyalahgunaan teknologi informasi juga meningkat.
Baca lebih lajut »
Kemkominfo Dukung Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan SiberPihak Kominfo berpendapat, meski telah ada UU ITE, tetapi ada hal yang yang belum bisa dijalankan dengan baik. Siber
Baca lebih lajut »