Pengamat: Pembentukan Kementerian Baru Keniscayaan Konstitusional Jika Ubah Nomenklatur

Kabinet Prabowo Gibran Berita

Pengamat: Pembentukan Kementerian Baru Keniscayaan Konstitusional Jika Ubah Nomenklatur
Kementerian BaruNomenklaturPemerintahan Prabowo-Gibran
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 51%
  • Publisher: 51%

Pasal 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara itu telah mengklasifikasi urusan pemerintahan sebagai berikut

"Dengan demikian terkait rencana Revisi Undang Undang tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan Kabinet Presidensial yang konstitusional hemat saya adalah sesuatu 'constitutional will', sebab UUD 1945 telah menentukan demikian," sambung satu di antara beberapa kuasa hukum Prabowo-Gibran dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi itu.

,b. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; danMelalui aturan tersebut, menurutnya, konstitusi telah mengantisipasi kompleksitas urusan pemerintahan negara di masa depan dengan membuka kemungkinan presiden untuk menata serta menyesuaikan kebutuhan pembentukan lembaga kementerian yang dipandang relevan sesuai perkembangan dan dinamika kebutuhan hukum serta ketatanegaraan masa depan.

Ia menyebut, di satu sisi, pengubah konstitusi juga telah meletakan basis pengaturan hukum tersebut dalam ketentuan Pasal 17 ayat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, ia menilai, diskurus akademik maupun naskah 'Policy brief' sebagai jembatan komunikasi dari analis kebijakan sebagai sebuah produk penelitian serta rekomendasi yang dibangun oleh berbagai pihak untuk kepentingan akademik maupun presiden dalam menggunakan kewenangannya membentuk kabinet pemerintahan dan mengangkat menteri-menteri harus di kerangkakan dalam format berfikir konstitusional.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Kementerian Baru Nomenklatur Pemerintahan Prabowo-Gibran Kabinet Prabowo-Gibran Prabowo Subianto Pilpres Mata Lokal Memilih

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kementerian tidak Bisa Bertambah, Pembentukan Badan Baru jadi AlternatifKementerian tidak Bisa Bertambah, Pembentukan Badan Baru jadi AlternatifPrabowo bisa menambahkan fungsi kementerian yang sudah ada
Baca lebih lajut »

Prabowo Mulai Otak-atik Komposisi Menteri, Termasuk Pembentukan Kementerian BaruPrabowo Mulai Otak-atik Komposisi Menteri, Termasuk Pembentukan Kementerian BaruSelain berusaha menarik partai di luar koalisi, Prabowo Subianto juga sudah mulai membahas skema kabinetnya.
Baca lebih lajut »

Apindo Usul di Kabinet Prabowo-Gibran Ada Kementerian Perumahan dan PerkotaanApindo Usul di Kabinet Prabowo-Gibran Ada Kementerian Perumahan dan PerkotaanAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun mengusulkan pembentukan Kementerian Perumahan dan Perkotaan dalam pemerintahan baru.
Baca lebih lajut »

Infografis Wacana Pembentukan 40 Kementerian di Kabinet Prabowo-GibranInfografis Wacana Pembentukan 40 Kementerian di Kabinet Prabowo-GibranPresiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan akan menambah jumlah kementerian menjadi 40. Wacana mengenai postur kabinet Prabowo-Gibran ini kemudian menjadi perhatian publik maupun elite politik.
Baca lebih lajut »

HEADLINE: Wacana Pembentukan 40 Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran, Plus-Minusnya?HEADLINE: Wacana Pembentukan 40 Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran, Plus-Minusnya?Wacana penambahan menteri Kabinet Prabowo-Gibran menjadi 40 pos kementerian menuai pro-kontra. Langkah itu dianggap sebagai politik dagang sapi untuk mengakomodasi parpol koalisi.
Baca lebih lajut »

Soroti Wacana Pembentukan 40 Pos Kementerian, Mahfud MD Nilai Hanya akan Perbanyak Sumber KorupsiSoroti Wacana Pembentukan 40 Pos Kementerian, Mahfud MD Nilai Hanya akan Perbanyak Sumber KorupsiMencuat kabar bahwa presiden terpilih Prabowo akan menambah pos menteri di kabinetnya yang baru. Disebut ada 40 pos menteri yang disiapkan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 09:46:44