Pengamat Nilai Kasus Salah Transfer Rp 30 M Penggelapan Dana

Indonesia Berita Berita

Pengamat Nilai Kasus Salah Transfer Rp 30 M Penggelapan Dana
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

Rinto menyebut seharusnya Indah segera mengembalikan dana tersebut ketika bank memberitahukannya bahwa dana tersebut bukan haknya.

Menyoroti hal ini, Praktisi Hukum Rinto Wardana menilai kasus Indah perlu dicermati dari aspek hukum lebih lanjut. Mengingat tak ada itikad baik dari Indah untuk mengembalikan dana yang bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan."Penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.

Lebih lanjut, Rinto mengatakan dalam kasus ini Indah juga secara sadar menerima dana yang bukan hak-nya. Namun, Indah tak ada niat untuk mengembalikan dana, meskipun pihak bank telah berupaya secara persuasif untuk melakukan pengembalian dana tersebut. "Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka," kata Rinto.

Anggota Dewan Pengawas KPK dan Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung ini pun menjelaskan tindakan Indah dapat dikenai pasal berlapis karena merupakan penggelapan dana. "Itu ada tindak pidananya lagi selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. Jadi pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia," pungkasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Indah Harini Kuasai Dana Bukan Haknya, Pengamat:Itu Tindak PenggelapanIndah Harini Kuasai Dana Bukan Haknya, Pengamat:Itu Tindak PenggelapanUpaya Indah yang tidak memiliki itikad baik dan enggan mengembalikan dana yang diterimanya bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan.
Baca lebih lajut »

Pengamat: Indah Harini Kuasai Dana Bukan Haknya Jelas Tindakan PenggelapanPengamat: Indah Harini Kuasai Dana Bukan Haknya Jelas Tindakan PenggelapanPraktisi Hukum Rinto Wardana menjelaskan penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi.
Baca lebih lajut »

Kisah pelopor pendakian ratusan gunung indah di Taiwan - BBC News IndonesiaKisah pelopor pendakian ratusan gunung indah di Taiwan - BBC News IndonesiaChou Yeh-Cheng sudah 16 kali mencapai puncak 100 gunung setinggi 3.000 meter di Taiwan. Namun bukan prestasi itu yang paling diingat Chou, melainkan sumbangsih untuk orang lain.
Baca lebih lajut »

Malas Mandi, Penampilan Ala Kadarnya Indah Permatasari Justru Dipuji Tetap CantikMalas Mandi, Penampilan Ala Kadarnya Indah Permatasari Justru Dipuji Tetap CantikIndah Permatasari ramai dipuji warganet hingga dipuji tetap saja cantik, meski tampil ala kadarnya dengan daster serta wajah natural tanpa makeup saat bikin video lip sync malas mandi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-07 02:24:00