Upaya Indah yang tidak memiliki itikad baik dan enggan mengembalikan dana yang diterimanya bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan.
JAKARTA, radarbali.id– Kasus yang dialami oleh Indah Harini perlu dicermati dari aspek hukum lebih lanjut. Indah menerima dana dalam jumlah besar di rekening tabungannya sebesar lebih dari Rp 30 miliar.
atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 . “Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka,” kata Rinto. Melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah menggugat balik BRI sebesar hampir Rp1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus tersebut menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengamat: Indah Harini Kuasai Dana Bukan Haknya Jelas Tindakan PenggelapanPraktisi Hukum Rinto Wardana menjelaskan penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi.
Baca lebih lajut »
Persis Promosi ke Liga 1, Kado Ultah Indah untuk KaesangPersis Solo berhasil meraih tiket promosi ke Liga 1 musim depan. Ini menjadi kado ulang tahun yang indah bagi sang bos klub, Kaeasang Pangarep.
Baca lebih lajut »
Kisah pelopor pendakian ratusan gunung indah di Taiwan - BBC News IndonesiaChou Yeh-Cheng sudah 16 kali mencapai puncak 100 gunung setinggi 3.000 meter di Taiwan. Namun bukan prestasi itu yang paling diingat Chou, melainkan sumbangsih untuk orang lain.
Baca lebih lajut »
Malas Mandi, Penampilan Ala Kadarnya Indah Permatasari Justru Dipuji Tetap CantikIndah Permatasari ramai dipuji warganet hingga dipuji tetap saja cantik, meski tampil ala kadarnya dengan daster serta wajah natural tanpa makeup saat bikin video lip sync malas mandi.
Baca lebih lajut »