KPK juga diminta tidak menyetop kasus Eddy hanya karena sudah menjabat
“KPK harus berani secara tegas mengumumkan ke publik apabila memang Eddy OS Hierej terlibat atau tidak terlibat dalam sprindik dan sprinlidik yang sedang berjalan di KPK,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat .
Status tersangka untuk Eddy maupun penyuapnya Helmut Hermawan hilang setelah memenangkan praperadilan. KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan Eddy dan Helmut. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Solidaritas Hakim: Gaji Kami Saat Ini Kayak Uang Jajan Rafathar Tiga Hari'Kami enggak minta tinggi-tinggi seperti komisaris Pertamina, tidak pak, seperti Dirut Mandiri, enggak minta pak,'
Baca lebih lajut »
Eddy Hiariej Dipanggil Prabowo Masuk Kabinet Padahal Pernah Jadi Tersangka, Begini Respons KPKEddy Hiariej pernah menjabat sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang ditangani KPK
Baca lebih lajut »
Pengamat DPR Jangan Jadikan Tes Capim KPK Alat TransaksionalPeringatan menjauhi pemilihan transaksional ini dinilai bisa terjadi Sebab masih ada capim KPK bercatatan merah bagi IM57 Institute
Baca lebih lajut »
Capim KPK Belum Juga Diajukan ke DPR, Pengamat: Sebaiknya Prabowo yang MengajukanIdealnya surpres untuk capim KPK dikirim oleh Prabowo Subianto setelah dilantik sebagai presiden.
Baca lebih lajut »
Pengamat Sepak Bola Minta Timnas Indonesia Harus Fokus Kalahkan ChinaKomentator sepak bola, Mohamad Kusnaeni, atau yang lebih akrab disapa Bung Kus menyatakan Timnas Indonesia harus fokus kalahkan China
Baca lebih lajut »
Pengamat Minta Penegak Hukum Bijak Ungkap Fakta di Luar PersidanganJPNN.com : Pakar Komunikasi Emrus Sihombing berharap agar para penegak hukum lebih berhati-hati dalam berkomentar di luar ruang persidangan.
Baca lebih lajut »