Mahkamah di Seoul menolak keberatan terhadap perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol terkait penerapan dekrit darurat militer. Meskipun upaya Yoon membatalkan surat pengadilan tersebut ditolak, sidang pemakzulannya di Mahkamah Konstitusi akan dimulai pada 14 Januari.
PENGADILAN di Seoul, Korea Selatan , pada Minggu (5/1) menolak keberatan yang diajukan terkait perintah penangkapan terhadap dirinya. Upaya Yoon membatalkan surat pengadilan terkait perintah penangkapannya tak dikabulkan.Pengadilan Distrik Barat Seoul membuat keputusan tersebut beberapa hari setelah tim pembela hukum Yoon mengajukan keberatan. Tim hukum Yoon meminta penangguhah surat perintah tersebut dan menudingnya ilegal. Tim hukum Yoon berpendapat surat perintah itu cacat hukum.
Hakim yang mengeluarkan surat itu dinilai sewenang-wenang.Pengadilan yang sama sebelumnya mengeluarkan surat perintah untuk menahan Yoon serta penggeledahan guna pengusutan kasus terkait dekrit darurat militer yang dikeluarkannya pada 3 Desember lalu. Akibat dekrit kontroversial itu, Yoon dimakzulkan oleh parlemen Korsel. Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) yang menangani kasus darurat militer Yoon menggerebek kompleks kediaman kepresidenan namun gagal melakukan penahanan karena dihalau untuk masuk oleh dinas keamanan presiden. Sementara itu, Yoon disebut berencana hadiri pada sidang pemakzulan dirinya di Mahkamah Konstitusi yang mengagendakan kesaksian. Sidang digelar atas keputusan Yoon yang memberlakukan darurat militer yang gagal bulan lalu.Penyelidik Terjebak Dalam Ketegangan Saat Upaya Penahanan Presiden Yoon Suk Yeol Terhalang Unit Militer Mahkamah Konstitusi telah menetapkan 14 Januari untuk sidang pertama pemakzulan Yoon. Empat sidang lainnya akan berlangsung pada 16, 21 dan 23 Januari, serta 4 Februari. 'Presiden berencana hadir pada tanggal yang ditetapkan untuk menyampaikan sikapnya,' kata Yun Gap-geun, penasihat hukum Yoon, dalam sebuah pesan kepada wartawan. Berdasarkan undang-undang, Yoon harus menghadiri sidang-sidang formal, sedangkan sidang-sidang persiapan tidak memerlukan kehadirannya. (Dhk/Ant/P-3
KOREA SELATAN Yoon Suk Yeol Dekrit Darurat Militer Pemakzulan Penangkapan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ogah Mundur, Pilih Lawan Pemakzulan di PengadilanPresiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, menolak mengundurkan diri dan lebih memilih untuk menghadapi proses pemakzulan di Pengadilan.
Baca lebih lajut »
Yoon Suk Yeol mangkir dari panggilan pengadilan KorselPresiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, pada Minggu (15/12) mengabaikan panggilan yang dikeluarkan oleh tim jaksa penuntut yang ...
Baca lebih lajut »
Kisruh Politik Korea Selatan: Yoon Suk Yeol Siap Lawan Tuduhan Pemberontakan di PengadilanYoon Suk Yeol kini dihadapkan pada penyelidikan atas pemberontakan menyusul tindakannya menerapkan darurat militer pada 3 Desember 2024.
Baca lebih lajut »
Pengadilan Korsel Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Presiden YoonPengadilan Korea Selatan pada hari Selasa menyetujui surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol.
Baca lebih lajut »
Pengadilan Korsel Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Presiden YoonPengadilan Korea Selatan (Korsel) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol terkait pemberlakuan darurat militer.
Baca lebih lajut »
Pengadilan Korea Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Yoon Suk YeolPengadilan Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan melakukan pemberontakan dan menyalahgunakan kekuasaan.
Baca lebih lajut »