Pengadilan Pakistan Hujani Hukuman Mati Empat Orang Atas Tuduhan Penistaan Agama

News Berita

Pengadilan Pakistan Hujani Hukuman Mati Empat Orang Atas Tuduhan Penistaan Agama
PENISTAAN AGAMAHUKUMAN MATIPAKISTAN
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 74%

Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada empat orang atas tuduhan penistaan agama karena mengunggah konten tidak senonoh di media sosial tentang tokoh agama Islam dan Al-Quran. Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan undang-undang penistaan agama di Pakistan yang bisa menjerat pelaku dengan hukuman mati. Pengacara terpidana menyatakan akan mengajukan banding.

- Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada empat orang atas tuduhan penistaan agama pada Sabtu . Keempat orang tersebut dijatuhi hukuman mati karena mengunggah materi yang tidak senonoh di media sosial tentang tokoh agama Islam dan Al-Quran, seperti dilaporkan ABC News .

"Keraguan dan ketidakpastian yang muncul dalam kasus-kasus seperti itu diabaikan oleh pengadilan, kemungkinan karena takut akan reaksi keras dari pihak agama dan potensi kekerasan massa terhadap hakim jika terdakwa dibebaskan," kata Hakim Tariq Ayub di kota Rawalpindi menyatakan bahwa penistaan agama, seperti tidak menghormati tokoh suci, dan penodaan Al-Quran merupakan pelanggaran yang tidak dapat dimaafkan. Dia juga memandang bahwa pelaku penistaan agam tidak berhak mendapat keringanan hukuman.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

PENISTAAN AGAMA HUKUMAN MATI PAKISTAN MEDIA SOSIAL KEKERASAN MASA

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kesopanan Terdakwa di Pengadilan Tidak Jadi Alasan Ringenkan HukumanKesopanan Terdakwa di Pengadilan Tidak Jadi Alasan Ringenkan HukumanGuru Besar Hukum Pidana Universitas Jember Prof. Arief Amrullah menegaskan kesopanan terdakwa di pengadilan tidak dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman pidana. Ia mengibaratkan bahwa semua orang, termasuk tersangka, cenderung sopan dan berpakaian rapi ketika berada di ruang sidang.
Baca lebih lajut »

Pengadilan Malaysia Izinkan Najib Razak Jalani Hukuman Tahanan RumahPengadilan Malaysia Izinkan Najib Razak Jalani Hukuman Tahanan RumahPengadilan Malaysia memberi izin pada mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk mengakses dokumen Kerajaan Malaysia yang memungkinkannya menjalani hukuman sebagai tahanan rumah.
Baca lebih lajut »

Pengadilan India Hukuman Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Dokter MagangPengadilan India Hukuman Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Dokter MagangPengadilan India menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Sanjay Roy karena kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang dokter magang. Kasus ini memicu protes nasional atas kurangnya keamanan bagi perempuan di India.
Baca lebih lajut »

Hukuman Korupsi: Dari Vonis Ringan hingga Hukuman MatiHukuman Korupsi: Dari Vonis Ringan hingga Hukuman MatiArtikel ini membahas tentang hukuman korupsi di berbagai negara, mulai dari vonis ringan hingga hukuman mati. Di beberapa negara, hukuman bagi koruptor sangat berat dan menargetkan kerugian negara yang besar.
Baca lebih lajut »

Mantan PM Pakistan Imran Khan Divonis Penjara 14 Tahun Terkait Kasus Korupsi Terbesar di NegaranyaMantan PM Pakistan Imran Khan Divonis Penjara 14 Tahun Terkait Kasus Korupsi Terbesar di NegaranyaPengadilan Pakistan pada hari Jumat (18/1) memvonis mantan perdana menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi dalam kasus korupsi besar, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Khan.
Baca lebih lajut »

Alasan Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Diungkap Pengadilan AgamaAlasan Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Diungkap Pengadilan AgamaSherina telah resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Baskara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang terdaftar pada Kamis, 16 Januari 2025.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 17:59:34