Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menunda Pemilu?

Indonesia Berita Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menunda Pemilu?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 70%

Berdasarkan UUD 1945, pemilu harus dilaksanakan lima tahun sekali. Jadi, Pemilu 2024 tak bisa ditawar. Karena itu daripada berdebat soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lebih baik fokus ke persiapan Pemilu 2024. Opini AdadiKompas

Salah satu amar dalam putusan tersebut, secara tidak langsung menyatakan ‘penundaan pemilu’. Salah satu amar dimaksud, lengkapnya menyatakan “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari”.

Isu pemilu dapat menjadi ‘bola panas’ yang menggelinding liar, jika tidak diselesaikan. Termasuk penundaan pemilu yang dapat menjadi ‘bola panas’ dan liar. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan tersebut seolah sedang melempar ‘bola panas’ kepada KPU. Lihat saja bunyi amar dalam putusannya yang berbunyi “Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta ”. Artinya KPU dapat terlebih dahulu melaksanakan putusan tersebut.

UUD 1945 Pasal 22E ayat menyatakan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Artinya pemilu harus dilaksanakan lima tahun sekali, tanpa terkecuali. Jika pemilu sebelumnya tahun 2019, maka pemilu yang akan datang tahun 2024. Itu sudah tidak bisa ditawar.putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bisakah Pemilu 2024 Ditunda?Bisakah Pemilu 2024 Ditunda?Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024KPU resmi ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tunda Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

KPU Ajukan Banding Atas Putusan yang Diminta Hentikan Pemilu 2024KPU Ajukan Banding Atas Putusan yang Diminta Hentikan Pemilu 2024Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca lebih lajut »

KPU Resmi Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 |Republika OnlineKPU Resmi Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 |Republika OnlineKPU mengajukan banding lebih cepat dari batas akhir pengajuan.
Baca lebih lajut »

KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024KPU resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima terkait Pemilu 2024 yang diundur.
Baca lebih lajut »

Respons Arahan Kapolri, Dankor Brimob Siap Amankan Pemilu 2024Respons Arahan Kapolri, Dankor Brimob Siap Amankan Pemilu 2024Korps Brimob Polri berkomitmen untuk menjaga kondusivitas jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 21:57:26