KPU resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima terkait Pemilu 2024 yang diundur.
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda Pemilu Serentak 2024, Jumat .
Advertisement “Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah diterima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses substansi hukum terkait proses banding tersebut,” ujar Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna seusai menyerahkan dokumen banding.
Lebih lanjut, dia mengatakan, tahapan Pemilu Serentak 2024 hingga saat ini masih berjalan sebagaimana mestinya. “Pemilu tetap berjalan, sebagaimana pimpinan KPU jelaskan. Tahapan tetap berjalan,” ujar Andi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024KPU resmi ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tunda Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
KPU Resmi Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 |Republika OnlineKPU mengajukan banding lebih cepat dari batas akhir pengajuan.
Baca lebih lajut »
Besok, KPU Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan PemiluKPU akan mengajukan banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Bisakah Pemilu 2024 Ditunda?Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Dinilai TepatPengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Baca lebih lajut »
Moeldoko Sebut Pemerintah Tak Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024Moeldoko menyebutkan, tidak ada keterkaitan antara pemerintah dengan putusan PN Jakpus yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda atau dimulai dari tahap awal.
Baca lebih lajut »