Chris yang divonis PN Ambon empat tahun, oleh PT Ambon dihukum dua tahun penjara.
REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon dalam putusan bandingnya meringankan masa hukuman Christoper Laurens Pattiasina alias Chris , terpidana kasus narkotika yang sebelumnya dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon selama empat tahun penjara.
Pemberitahuan keputusan banding ini dalam amar putusannya tertanggal 6 Mei 2020 menyatakan menerima permintaan banding terdakwa dan membatalkan putusan PN Ambon tanggal 31 Maret 2020 nomor 501/Pid.Sus/2019/PN AMB. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Sebelumnya JPU Kejari Ambon, Elsye B. Leonupun menuntut terdakwa selama lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan, dan majelis hakim PN Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gempa Hari Ini Guncang Manokwari, Ambon, dan Kabupaten SigiGempa dengan kekuatan magnitudo 4,1 di Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari, Ambon bermagnitudo 2,6, sedang Sigi, Sulteng bermagnitudo 2,9.
Baca lebih lajut »
Jusuf Kalla Minta Rumah Ibadah Lebih Dulu Dibuka daripada Mal, Singgung Sila Pertama Pancasila - Tribun Ambon'Roh keagamaan kita mesti berdoa, nanti setelah ini baru kantor, mal bisa buka, setelah masjid dan hari Minggunya Gereja buka silahkan yang lain
Baca lebih lajut »
Tolak Rapid Test, Warga di Ambon Demo dan Hadang Petugas MedisWarga juga menghadang kedatangan tenaga medis di kawasan itu dengan memblokade lorong masuk menuju rumah keluarga yang akan menjalani rapid test.
Baca lebih lajut »
Pusat Perbelanjaan Mewah di AS Ditutup Kawat Berduri, Cegah Penjarahan Buntut Tewasnya George Floyd - Tribun AmbonTempat perbelanjaan mewah di Amerika Serikat atau Saks Fifth Avenue tampak ditutup dengan papan serta kawat berduri.
Baca lebih lajut »
DATA TERKINI COVID-19 Ambon: Pasien Positif Bertambah 7 Menjadi 198 Orang, 30 Sembuh 6 Meninggal - Tribun AmbonBerdasarkan data yang dihimpun Gugus Tugas COVID-19 Kota Ambon di laman Ambon.go.id, kasus akumulasi konfirmasi positif 198 orang.
Baca lebih lajut »
VIRAL Video Pemuda Bawa Bungkusan Serbuk Putih, Dikira Sabu Ternyata Garam, Polisi: Asin - Tribun AmbonGuna membuktikan perkataan sang pemuda, polisi pun langsung mencicipi serbuk tersebut, ternyata rasanya asin.
Baca lebih lajut »