Kuasa hukum dari dokter Insani Zulfah Hayati, memastikan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Ninoy Karundeng
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dari dokter Insani Zulfah Hayati, Gufroni memastikan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus penyekapan, penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap Ninoy Karundeng. Meski begitu, Gufroni mengaku masih memverifikasi pasal yang disangkakan terhadap kliennya dalam kasus Ninoy itu.
Ia juga disebut memberi pengobatan terhadap Ninoy Karundeng.Gufroni mengatakan dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya dilindungi secara hukum. 'Hal serupa juga berlaku pada profesi wartawan dan advokat, tidak dapat dipidana jika sedang menjalankan tugas profesinya masing-masing,' kata dia.Untuk itu, Gufroni berharap kepolisian meninjau kembali penetapan tersangka terhadap Insani dan membawa kasus ini ke MKDKI terlebih dahulu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Term Break, yang Berbeda di Sekolah Bosowa Bina InsaniKegiatan Term Break dilatarbelakangi oleh adanya pembelajaran berbasis proyek.
Baca lebih lajut »
Seorang Dokter Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy KarundengPolisi menetapkan seorang dokter berinisial IZH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Baca lebih lajut »
Tersangka Kasus Ninoy, Irshad Ahmad Bicara Soal Panggilan 'Habib'Tersangka kasus penganiayaan Ninoy Karundeng, Irshad Ahmad mengakui dia biasa dipanggil 'habib', meski sebetulnya dia adalah seorang tabib. IrshadAhmad NinoyKarundeng
Baca lebih lajut »
Polisi Benarkan Ada Dokter yang Ditangkap Terkait Kasus Ninoy KarundengPolda Metro Jaya membenarkan soal penetapan tersangka seorang dokter berinisial IZH. Saat ini polisi masih mendalami peran perempuan pekerja medis itu di kasus penganiayaan Ninoy Karundeng. NinoyKarundeng
Baca lebih lajut »
Eks Kalapas Sukamiskin jadi tersangka lagi, Pengacara : Belum pahamPengacara Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein, Firma Uli Sialahi, menyatakan masih belum paham terkait perkara yang ...
Baca lebih lajut »
Kasus Suap, Wawan dan 2 Eks Kalapas Sukamiskin Jadi TersangkaTerpidana 7 tahun penjara Tubagus Chaeri Wardana bersama dua mantan Kepala Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Deddy Handoko dan Wahid...
Baca lebih lajut »