KUASA hukum pengamen, Oky Wiratama membantah putusan hakim yang memutus menolak gugatan praperadilan ganti rugi yang diajukan oleh 4 pengamen yang merupakan korban salah tangkap.
Oky akan membawa perkara ini ke badan pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk ganti rugi bagi pengamen.
Disisi lain. Hakim tunggal Elfian menilai tidak mengacu pada tanggal pemberian salinan putusan. Hakim menilai untuk melihat pada keluarnya petikan putusan pada 11 Maret 2016. "Menurut hakim apa soal definisi atau itu. Tidak ada kan itu? Dia tidak bisa menguraikan makna atau tersebut ," ujar Oky.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuasa hukum pengamen Cipulir akan melaporkan hakim ke Bawas MA dan KYKuasa hukum empat pengamen Cipulir, Oky Wiratama Siagian akan melaporkan hakim tunggal Elfian ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) dan Komisi ...
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum 4 Pengamen Akan Laporkan Hakim ke MA dan KYPengacara akan membuat laporan itu lantaran gugatan ganti rugi yang mereka ajukan ditolak oleh hakim Elfian.
Baca lebih lajut »
Hakim menolak permohonan empat pengamen Cipulir korban salah tangkapMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan ganti rugi empat pengamen Cipulir atas kasus salah tangkap karena materi permohonan ...
Baca lebih lajut »
Kedaluwarsa, Tuntutan Ganti Rugi Pengamen Cipulir DitolakPermohonan praperadilan empat pengamen di Cipulir korban salah tangkap polisi ditolak PN Jaksel karena dianggap kedaluwarsa.
Baca lebih lajut »
PN Jaksel Tolak Praperadilan Pengamen Cipulir
Baca lebih lajut »