Kuasa hukum empat pengamen Cipulir, Oky Wiratama Siagian akan melaporkan hakim tunggal Elfian ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) dan Komisi ...
Kuasa hukum empat pengamen Cipulir, Oky Wiratama, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa .
Sebelumnya, hakim Elfian menolak gugatan empat pengamen Cipulir tersebut dengan alasan sudah kedaluwarsa karena melewati kurun waktu tiga bulan setelah pihak kuasa hukum menerima petikan putusan MA pada 11 Maret 2016. Menurut Oky, mestinya frasa 'atau' dalam PP 92/2015 itu dapat dipertimbangkan hakim praperadilan sebagai dasar mengabulkan permohonan ganti kerugian.
"Tapi bukan berarti tidak ada cara lain untuk anak-anak ini mengganti kerugian. Masih ada cara lain selain praperadilan. Tapi nanti, masih dirahasiakan," kata Oky.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuasa Hukum 4 Pengamen Akan Laporkan Hakim ke MA dan KYPengacara akan membuat laporan itu lantaran gugatan ganti rugi yang mereka ajukan ditolak oleh hakim Elfian.
Baca lebih lajut »
Puluhan Video Hilang, Kuasa Hukum Kimi Hime Beri PenjelasanTim kuasa hukum Kimi Hime memberi penjelasan perihal hilangnya puluhan video dari saluran Youtube Kimi Hime.
Baca lebih lajut »
Tim Kuasa Hukum Kivlan Zen Terima Hasil Putusan Praperadilan
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum: Baiq Nuril Belum Terima Salinan Keppres AmnestiAmnesti sebagai bentuk konsistensi pemerintah berpihak pada orang tak bersalah.
Baca lebih lajut »
Jokowi Beri Amnesti Baiq Nuril, Kuasa Hukum: Di Luar EkspektasiJoko mengaku pihaknya tak menduga bahwa permohonan amnesti Baiq Nuril dikabulkan.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Kival Zen Optimistis Gugatan Praperadilan Dikabulkan
Baca lebih lajut »