ANGGOTA tim pembela gabungan dari Mabes TNI Kolonel Chk Subagya Santosa menerima sepenuhnya hasil putusan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen.
Dalam sidang praperadilan dengan agenda putusan, Hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan yang diajukan Kivlan. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa .
Namun, menurutnya, penangkapan terhadap Kivlan cacat formil. Menurutnya, penangkapan dilakukan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Besok Putusan Sidang Praperadilan, Djoko Ingin Kivlan BebasKivlan didampingi Tim Pembela Hukum dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.
Baca lebih lajut »
4 Fakta Terbaru Masalah Video Kimi Hime dengan KominfoTim kuasa hukum Kimi Hime telah bertemu pihak Kemkominfo pada Senin (29/7/2019).
Baca lebih lajut »
Puluhan Video Hilang, Kuasa Hukum Kimi Hime Beri PenjelasanTim kuasa hukum Kimi Hime memberi penjelasan perihal hilangnya puluhan video dari saluran Youtube Kimi Hime.
Baca lebih lajut »
Jokowi Beri Amnesti Baiq Nuril, Kuasa Hukum: Di Luar EkspektasiJoko mengaku pihaknya tak menduga bahwa permohonan amnesti Baiq Nuril dikabulkan.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum: Baiq Nuril Belum Terima Salinan Keppres AmnestiAmnesti sebagai bentuk konsistensi pemerintah berpihak pada orang tak bersalah.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Kival Zen Optimistis Gugatan Praperadilan Dikabulkan
Baca lebih lajut »